KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus bernisial S telah resmi ditetapkan tersangka oleh polisi pada Senin (21/7).
Pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus belum mengambil sikap atas dianaikan status S menjadi tersangka itu.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, Sayid Yunanta menyatakan pihaknya belum memberikan sikap atas kasus tangkap tangan judi tersebut.
Dia masih menunggu proses jalannya hukum yang sedang berlangsung ini.
”Kami belum mendapatkan surat resmi yang menyebut lengkap nama pelaku yang anggota dewan tersebut,” katanya.
Pihaknya belum bisa mengambil langkah ketika nama anggota DPRD Kudus tersebut sebatas inisial semata.
Sayid enggan berkomentar panjang atas permasalahan tersebut.
”Kami belum bisa bersikap, sebelum kami mendapatkan laporan resminya dari polisi,” tegasnya.
Ditanya atas informasi kasus tangkap tangan judi di Desa Karangrowo, Sayid sudah menerima dan mendengar hal itu.
Tapi Sayid tak ingin menebak dan berspekulasi siapa yang diamankan polisi.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah partai tersebut,menerima pengunduran diri jabatan S dari ketua partai politik di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parpol di Kudus.
S mengundurkan diri sebagai ketua Parpol usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Kini jabatan ketua DPD tersebut diamanahkan kepada Akhwan sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua Parpol.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, membenarkan menanggkap anggota DPRD Kudus berinisial S.
Ia bersama empat lainnya bermain judi di lokasi kejadian.
”Benar dari lima orang pelaku, salah satunya anggota DPRD Kudus inisial S. Yang bersangkutan S pemain atau peserta,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi dan keterangan para saksi, lokasi tempat perkara tersebut sering dibuat untuk kegiatan judi.
Termasuk anggota DPRD Kudus S sering melakukan.
”Pasal yang disangkakan Pasal 303 Subsider 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Dari hasil pengamanan barang bukti di lokasi, polisi mengamankan satu set kartu domino.
Selain itu, mengamankan tiga set kartu domino cadangan.
Polisi juga mengamankan baner digunakan untuk alas bermain judi.
Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1.025.000 juga diamankan polisi. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim