Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ini Kenapa Pemkab Kudus Larang PKL Starling Klaim Lahan Jualan

Abdul Rochim • Rabu, 23 Juli 2025 | 02:42 WIB

 

DISKUSI: Bupati Kudus Sam’ani dan Wabup Bellinda Birton mengajak PKL Starling diskusi untuk penertiban.
DISKUSI: Bupati Kudus Sam’ani dan Wabup Bellinda Birton mengajak PKL Starling diskusi untuk penertiban.

KUDUS – Menjamurnya aktivitas jual beli kopi keliling atau biasa dikenal dengan istilah Starling (starbuck keliling) yang menempati trotoar di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A Yani Kudus sempat menimbulkan polemik.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Bellinda Putri Sabrina Birton, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, juga jajaran Polsek Kudus Kota turun langsung pada Senin (21/7) malam, mengecek kondisi pedagang kopi keliling di dua jalan tersebut.

Puluhan pedagang kopi membuat komitmen dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus atas beberapa kesepakatan bersama.

Yakni PKL tetap boleh jualan dan pejalan kaki tetap diberi akses jalan.

Kemudian, PKL mulai buka pukul 19.00 hingga pukul 24.00.

Pengunjung tetap ditarik parkir oleh petugas parkir, PKL tidak dikenai sewa lahan (pemenang lelang lahan parkir tidak boleh menarik sewa lahan).

Hanya bayar retribusi sesuai Perda PKL, jaga kesehatan minuman/makanan halal.

PKL starling diharuskan menjaga kebersihan lingkungan mengikuti kegiatan Jumat bersih dan segera buat paguyuban.

Jumlah PKL starling ini ada kurang lebih 60 orang.

”Pedagang kami segera membentuk paguyuban starling atau pedagang kopi keliling untuk memudahkan pendataan dan pemantauan,” kata Bupati Sam’ani.

Selain itu, pedagang diwajibkan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.

Bupati Sam’ani mengatakan, maksudnya agar kehadiran pedagang membantu proses pemilahan sampah dari sumbernya, bukan justru menambah persoalan sampah di Kudus.

Pedagang juga wajib menyertakan produk kopi asal Kudus dalam menu jualan.

Kebijakan ini dibuat untuk mengangkat brand kopi asal Kabupaten Kudus agar semakin dikenal luas dan dilarang menggunakan atau mendirikan tenda ketika berjualan.

Untuk, pengaturan lokasi berjualan dan area pedestrian (pejalan kaki), pedagang diminta tidak menutup semua akses trotoar.

Harus menyisakan space atau ruang yang cukup untuk pejalan kaki.

Selain itu, pedagang diminta komitmen mengontrol area jualannya agar tidak ada bekas makanan yang dibuang ke selokan.

Serta mengagendakan kerja bakti secara berkala guna mendukung kebersihan lingkungan.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan, komitmen ini dibuat atas dasar kesepakatan bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.

Menurutnya, UMKM menjadi bagian dari penggerak roda perekonomian daerah.

Kehadiran pedagang kopi keliling juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan perekonomian masyarakat.

Sebagai kepala daerah, Bupati Sam’ani menegaskan Pemkab Kudus pada prinsipnya tidak melarang aktivitas para pedagang kopi keliling.

Namun, pemerintah juga berhak menata dan memberikan aturan yang jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Dia juga berpesan agar pedagang bertanggungjawab atas kebersihan lingkungan jualan masing-masing.

Jaga kebersihan trotoar, kasih ruang untuk masyarakat jalan kaki.

”Silahkan beraktivitas, yang sudah disepakati dijalankan bareng. Prinsipnya tidak melarang, dipersilahkan tapi ditata yang rapi,” tegasnya.

Diketahui bahwa jumlah pedagang kopi keliling di Jalan Jenderal Sudirman hasil pendataan Dinas Perdagangan berjumlah 49 pedagang.

Sedangkan di sepanjang Jalan A Yani ada 20 pedagang.

Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini tidak mengahalangi kreativitas para pemuda Kabupaten Kudus dalam menghidupkan ekonomi masyarakat.

Di mana dari para pedagang kopi keliling, mayoritas anak muda baru merintis usahanya di bidang jualan kopi.

Bellinda siap mendukung kreativitas yang ditunjukkan para remaja Kudus dan sekitarnya dengan bidang usaha masing-masing.

”Yang penting jalan itu bukan milik pribadi, ini untuk umum agar semua terakomodir. Nantinya pedagang wajib mencantumkan kopi Kudus untuk mengangkat brand kopi daerah. Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kudus pro terhadap UMKM,” tuturnya. (san/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#kopi asal Kudus #PKL starling #kudus #jalan jenderal sudirman #jalan ahmad yani