KUDUS– Para kepala Madrasah Diniyah (Madin) dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kudus menyatakan penolakan tegas terhadap penerapan sistem full day school dalam Sarasehan yang digelar PC RMI NU Kabupaten Kudus pada Kamis pagi (12/6) di Pondok Pesantren Lirboyo Cabang Kudus, Jawa Tengah.
Dalam forum yang dihadiri tokoh-tokoh utama pendidikan keagamaan ini, kekhawatiran mendalam disuarakan mengenai dampak buruk dari sistem sekolah lima hari terhadap eksistensi Madin dan pesantren.
Para kepala Madin dan pengasuh ponpes menyampaikan bahwa waktu belajar agama akan sangat berkurang, dan ini dapat melemahkan pendidikan karakter serta spiritual generasi muda.
KH Khifni Nasif, Ketua RMI PCNU Kudus, menyuarakan aspirasi kolektif para peserta dengan menegaskan bahwa sistem full day school harus ditolak secara tegas:
“Kami bersama para pengasuh dan kepala Madin sepakat menolak sistem full day school. Ini bukan hanya soal waktu, tapi soal keberlangsungan pendidikan akhlak dan agama yang telah menjadi warisan pendidikan Islam selama bertahun-tahun.”
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Perda tentang Pondok Pesantren dan Madin agar memiliki payung hukum yang kuat.
H. Khumaidi, Kepala Madin NU Tarbiyatus Shibyan Wal Banat Mejobo Kudus, menyatakan keprihatinannya secara langsung:
“Jika full day school diterapkan, anak-anak tidak akan lagi punya waktu cukup untuk belajar agama di Madin. Padahal, di sinilah nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak dibentuk secara mendalam.”
Sementara itu, dari kalangan pondok pesantren, K. M. Ilham Zidal Haq, Pengasuh Ponpes Duta Aswaja, menyoroti dampak psikologis siswa akibat padatnya aktivitas belajar jika sekolah dilakukan penuh lima hari:
“Siswa akan kelelahan dan jenuh. Akibatnya, pelajaran agama di pesantren maupun Madin menjadi tidak maksimal. Ini jelas melemahkan fondasi moral anak-anak.”
Kehadiran tokoh-tokoh dari RMI PWNU Jawa Tengah seperti Gus Fadlullah Turmudzi, KH. Abu Khoir, dan KH. Nur Machin Chudlori, serta anggota DPRD Jawa Tengah Arif Wahyudi, turut memperkuat posisi penolakan tersebut.
Arif Wahyudi menyampaikan bahwa kebijakan full day school bisa mengancam keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini menjadi penjaga nilai dan moral bangsa.
Sarasehan ditutup dengan pernyataan bersama untuk terus mengawal kebijakan pendidikan nasional agar tetap membuka ruang luas bagi Madin dan pondok pesantren, serta menjaga keseimbangan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. (*/him)
Editor : Abdul Rochim