Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tergiur Lemari Ajaib Pelipat Ganda Uang, Warga Kudus Tertipu Ratusan Juta

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 5 Juni 2025 | 19:43 WIB
MODUS BATU BERLIAN: Tersangka SY, warga Surabaya, kasus penipuan penggandaan uang dibekuk Polres Kudus.
MODUS BATU BERLIAN: Tersangka SY, warga Surabaya, kasus penipuan penggandaan uang dibekuk Polres Kudus.

KUDUS – Tersangka SY, warga Surabaya kasus penipuan investasi dengan modus menawarkan lemari ajaib untuk piranti penggandaan uang.

Korban dijanjikan SY uangnya akan berlipat ganda menjadi Rp 70 miliar.

Polisi berhasil menyita barang bukti aksi kejahatan yang dilakukan SY.

Kotak pengganda uang tersebut dihadirkan oleh polisi.

Selain itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menunjukkan barang bukti lainnya berupa batu berlian palsu.

Berlian tersebut berwarna hitam dan biru.

”Batu berlian ini untuk memancing korban agar lebih percaya kepada pelaku, bahwa bisa menyembuhkan dan menggandakan uang,” katanya.

Heru menambahkan modus penipuan ini bermula SY meminta uang Rp 3 juta untuk mengobati santet dan Rp 6 juta untuk membuang makhluk halus yang diklaim sebagai penyebab penyakit kepada salah seorang korbannya yang merupakan warga Karangampel.

Setelah proses pengobatan, istri korban dinyatakan sembuh dan tersangka bahkan tinggal di rumah korban dengan alasan melindungi dari santet susulan.

Lewat kesaktiannya itu, korban pun terlena dengan SY.

Akhirnya korban terbujuk dengan iming-iming SY untuk menggandakan uang.

”Korban memberikan uang sebesar Rp 60 juta untuk dimasukkan ke kotak dan dijanjikan berubah menjadi Rp 70 miliar,” katanya.

Selain itu, pelaku juga mempraktikkan penggandaan uang kepada korban.

SY menaruh uang ke dalam kotak dan berhasil mendapatkan Rp 30 juta.

Hingga laporan yang diberikan korban telah menyerahkan total dana mencapai Rp 140 juta kepada tersangka.

Dari situlah akhirnya korban terlena dan ingin menggandakan uangnya.

Korban diberikan syarat kotak tersebut tidak boleh dibuka selama satu tahun.

”Belum genap satu tahun korban tidak sabar ingin membuka kotak. Waktu itu berlangsung empat bulan,” jelasnya.

Tak disangka korban kaget melihat uangnya tersebut raib.

Kotak yang isinya dijanjikan uang malah dipenuhi dengan tumpukan baju.

Akhirnya korban melaporkan kasus itu kepada polisi.

Dari hasil penyidikan, SY mengaku adalah dukun pijat di Surabaya.

Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membayar utangnya.

Atas perbuatannya SY kini harus berurusan dengan hukum.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (gal/him/amr)

Editor : Syaiful Amri
#penipuan #kudus #santet #berlian #polres kudus #pengganda uang