Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

NAKAL! Tempat Karaoke di Kudus Disegel, Pengelola Nekat Buka Pintu Baru

Abdul Rochim • Sabtu, 8 Maret 2025 | 03:26 WIB
TEMPAT HIBURAN BANDEL: Salah satu tempat karaoke di Kudus yang berhasil disegel oleh Satpol PP (7/3). (SATPOL PP UNTUK RADAR PATI)
TEMPAT HIBURAN BANDEL: Salah satu tempat karaoke di Kudus yang berhasil disegel oleh Satpol PP (7/3). (SATPOL PP UNTUK RADAR PATI)

KUDUS, RadarPati.ID – Tempat karaoke Liquid dan Angel di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, disegel lagi oleh Satpol PP Kudus pada Kamis (6/3).

Sebelumnya, kedua tempat karaoke itu telah ditutup dan dipasangi garis pembatas pada Senin (3/2) lalu.

Namun, pengelola nekat membuka akses masuk baru.

Plt. Kasatpol PP Kudus Budi Waluyo yang memimpin langsung penyegelan mengatakan, tindakan ini diambil setelah adanya pengaduan dari masyarakat melalui kanal Wadul K1 K2.

”Kami cek lokasi, garis segel sebelumnya masih utuh, tapi ditemukan pintu masuk baru. Maka, kami lakukan penyegelan ulang," ujarnya.

Selain itu, juga ada tempat karaoke Wolf yang berada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo.

Dilakukan penyegelan dan pemasangan garis Satpol PP kemarin.

Tempat karaoke tersebut, dilakukan pemeriksaan dalam kondisi tutup.

Selanjutnya dilakukan penyegelan bangunan.

Budi menegaskan, tindakan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Kedua regulasi tersebut, dengan jelas melarang keberadaan usaha hiburan karaoke di Kudus.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan tempat karaoke ilegal.

”Kadang keberadaan mereka luput dari jangkauan kami. Aduan masyarakat sangat penting agar penertiban lebih cepat dilakukan," tambahnya. (Andika Trisna/lin)

Editor : Abdul Rochim
#karaoke #segel #kudus #satpol pp