Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pelamar PPPK Tidak Lulus Administrasi di Kudus Kirim 100 Sanggahan, Ini Sanggahannya

Indah Susanti • Kamis, 6 Maret 2025 | 03:37 WIB

 

PPPK di Kudus.
PPPK di Kudus.

KUDUS, RadarPati.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerima sedikitnya 100 sanggahan dari pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Putut Winarno mengatakan, sanggahan itu berasal dari pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi selama tiga hari.

Mulai 19 sampai 21 Februari melalui akun masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id/. ”Rata-rata sanggahan mereka terkait dengan administrasi," ujar Winarno kemarin.

Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar dan apabila sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi pascasanggah pada Jumat (7/3) mendatang.

Pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi berhak mengikuti ujian seleksi kompetensi dengan sistem computer assisted test (CAT).

Informasi terkait seleksi kompetensi akan diumumkan melalui website BKPSDM Kudus.

”Kami harapkan proses seleksi PPPK tahap II ini bisa berjalan lancar hingga selesai," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Nomor 15 Tahun 2025 mengatur tentang Kriteria Pelamar yang Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.

Antara lain, pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (THK II), pegawai yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai yang berkerja paling sedikit dua tahun, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 menerangkan, bahwa penataan ASN selesai pada 2024.

Penataan non-ASN dituntaskan melalui seleksi PPPK dengan mekanisme PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Pemkab Kudus telah mengeluarkan empat kali aturan terkait pelarangan rekruitmen non-ASN di instansi pemerintah sejak 2022.

Meliputi Surat Edaran (SE) Bupati Tahun 2022 dan 2023, lalu peraturan bupati (perbup) pada Januari 2024 yang ditindaklanjuti dengan SE Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus. (san/lin)

Editor : Abdul Rochim
#cat #pppk #kudus #tidak memenuhi syarat