Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Beri Perlindungan, 26.000 Pekerja Rentan di Kudus Bakal Didaftarkan di BP-Jamsostek

Indah Susanti • Jumat, 31 Januari 2025 | 03:25 WIB

 

KLARIFIKASI: Kepala BKPSDM Putut Winarno. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
KLARIFIKASI: Kepala BKPSDM Putut Winarno. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS, RadarPati.ID – Pekerja rentan sebanyak 26 ribu di Kudus didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BP-Jamsostek.

Ini sebagai upaya melindungi mereka dari risiko sosial yang mungkin terjadi

”Jumlah sasaran tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya hanya 12.000 orang,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Putut Winarno di Kudus.

Ia mengungkapkan sasaran pekerja rentan yang didaftarkan memang diperluas, karena sebelumnya hanya diambilkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), maka tahun ini menyasar pekerja rentan yang belum masuk DTKS.

Nantinya, kata dia, program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Karena program tersebut dinilai sangat bermanfaat, kemudian dilanjutkan dengan melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) untuk ikut mendaftarkan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan yang sama.

"Misal, warga yang berkecimpung di bidang perdagangan, maka yang akan mendaftarkan dari Dinas Perdagangan Kudus. Demikian halnya yang berkecimpung dalam jasa ojek, maka melibatkan Dinas Perhubungan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, para relawan, seperti relawan kebencanaan juga akan ikut didaftarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sedangkan premi yang dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya sebesar Rp16.800 per orang.

Dari premi sebesar itu, setiap pekerja rentan akan diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Tentunya hal itu, menjadi salah satu alat kebijakan dalam menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kudus karena mereka mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja saat bekerja," ujarnya. (san/him)

Editor : Abdul Rochim
#pekerja rentan #kudus #BP Jamsostek