KUDUS, RadarPati.ID – Target penerimaan Bea cukai Kudus pada tahun ditaksir akan naik secara drastis.
Target penerimaan pada 2025 ini akan naik Rp 48 triliun.
Pada tahun 2024 target penerimaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukati (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencapai Rp 42 triliun.
Sementara penerimaan cukai realisasinya Rp 43 triliun.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, capaian penerimaan di tahun 2024 realisasinya melampaui target yang dibebankan.
Realisasi yang diperoleh bea cukai Kudus naik 100,58 persen.
Lenni menambahkan, beban penerimaan ditargetkan naik pada tahun 2025. Kenaikannya dirincikan naik diangka Rp 6 miliar.
”Tugas kami akan cukup berat pada tahun ini, karena target penerimaan cukai mencapai Rp 48 triliun,” katanya.
Dia merincikan, penerimaan cukai ini di bagi menjadi dua hal.
Yakni bea masuk dan cukai. Total target penerimaannya mencapai Rp 48 triliun.
”Kenaikan target penerimaan ini berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9/BC/2025 tanggal 9 Januari 2025,” katanya.
Meski target penerimaan cukai naik, pihaknya optimis bisa merealisasikan tugas tersebut.
Pasalnya ada beberapa langkah untuk merealisasikan target tersebut.
Salah satunya penerimaan dan pemesanan pita cukai. Saat ini, kata Lenni jumlah pabrik rokok kian bertambah.
Sebelumnya tercatat ada 198 perusahaan rokok. Kini ada 45 perusahaan rokok baru yang merintis dan beroperasi.
”Izin pembukaan pabrik rokok baru ini telah kami keluarkan, rata-rata perusahaan rokok di Jepara dan golongannya tiga,” ungkapnya.
Sejalan dengan kenaikan penerimaan cukai tersebut, bea cukai Kudus akan menggencarkan penindakan rokok ilegal.
Hal ini sebagai upaya menekan potensi kerugian negara.
Di 2024, bea cukai melakukan 164 kali penindakan.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 22,10 juta batang rokok, dengan perkiraan nilai barang Rp 30 miliar.
Atas hal itu, potensi kerugaian negara mencapai Rp 21 miliar. (gal/him)