Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab di Kudus Tak Lagi Terima Tenaga Honorer, Ini Alasannya

Indah Susanti • Kamis, 16 Januari 2025 | 03:48 WIB

 

TERIMA SK: PPPK duduk berjejer menanti penerimaan SK pengangkatan di lapangan tennis indoor baru-baru ini. (DONNY SETYAWAN/RADAR PATI)
TERIMA SK: PPPK duduk berjejer menanti penerimaan SK pengangkatan di lapangan tennis indoor baru-baru ini. (DONNY SETYAWAN/RADAR PATI)

KUDUS, RadarPati.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus mengumumkan ada 529 tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) lolos dan mendapatkan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Tahun 2024.

“Ada sekitar 2.500 tenaga Non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK tahap I, yang lolos mendapat formasi ada 529 orang. Lainnya yang tidak mendapat formasi, masuknya PPPK paruh waktu,” ujar Putut Winarno.

Winarno, menjelaskan tenaga honorer dihabiskan di tahun sebelumnya dan 2025 tidak menerima lagi tenaga honorer.

Untuk formasi penerimaan ASN selanjutnya, dari PPPK paruh waktu atau yang belum mendapatkan formasi, akan dilakukan sistem redistribusi pegawai untuk memastikan pemerataan beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Karena ada yang lolos mendapat formasi tetapi tidak di OPD semula ia bertugas. Contohnya, jika ada OPD yang kelebihan dua pegawai, maka akan dialihkan ke OPD lain yang membutuhkan, untuk menjaga keseimbangan beban kerja,” jelasnya.

Terkait gaji yang didapatkan oleh PPPK paruh waktu, Winarno mengatakan, tidak ada pengurangan atau penambahan gaji.

Konsep redistribusi pegawai ini hanya untuk menambal sulam kekosongan posisi setelah seleksi PPPK.

Langkah penataan ini, menurut Putut, diharapkan mampu memberikan efisiensi kerja serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan publik yang optimal.

Selanjutnya, PPPK paruh waktu ini akan diusulkan kembali pada seleksi PPPK tahun berikutnya, sesuai dengan kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan daerah.

Winarno menyebut, seleksi PPPK tahun berikutnya diadakan tanpa tes.

“Jadi contohnya dia tahun ini tidak masuk formasi karena kuotanya hanya satu sedangkan dia rangking dua, maka tahun depan kalau ada formasi lagi dia bisa langsung lolos, jadi sistemnya itu semacam waiting list,” terangnya.

Winarno membeberkan bahwa saat ini masih berlangsung untuk proses seleksi PPPK tahap 2.

Prioritas utama penataan ini adalah memaksimalkan penggunaan database non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami mengutamakan data valid sebagai acuan. Bagi yang belum mendaftar pada tahap pertama, kami mendorong mereka untuk segera mengikuti pendaftaran pada tahap kedua,” katanya. (san)

 

 

 

 

 

Editor : Abdul Rochim
#pppk #kudus #honorer