KUDUS, Radar Kudus – Kejaksaan Negeri Kudus terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Sentra Industru Hasil Tembakau (SIHT).
Pada proses penyidikan yang berlangsung ditemukan sejumlah fakta baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, fakta baru ini muncul diketahui ketika pemeriksaan saksi baru dari Disnaker Perinkop dan UKM Kudus.
Hal tersebut sebagai penguat bukti-bukti yang sebelumnya telah terkumpul.
”Fakta baru ini terungkap dari pemeriksaan saksi baru. Kami juga melakukan pemeriksaan kembali pada tersangka,” katanya.
Pada tahap penyidikan ini, Kejari Kudus masih berupaya melengkapi bukti.
Setelah bukti-bukti dinyatakan lengkap, baru disiapkan ke tahap pertama dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara terkait fakta baru yang terungkap itu, Henri masih enggan menyebutkan. Hal tersebut akan diungkapkan ketika proses penyidikan selesai.
"Setelah dilakukan penelitian atas bukti-bukti yang ada, baru masuk ke tahap dua. Sementara rencana dakwaan juga mulai disiapkan agar bulan Februari 2025 bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang," imbuhnya.
Ia berharap target tersebut bisa direalisasikan. Sehingga bulan Maret 2025 kasusnya bisa mulai disidangkan.
Dari pemberitaan sebelumnya, proyek SIHT di Desa Klaling tersebut ditargetkan selesai pada bulan Desember. Ada 12 paket pekerjaan yang berlangsung di SIHT.
Pekerjaan tersebut meliputi, pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum, dan beberapa pembangunan lainnya.
Lanjutan pembangunan tersebut diangarkan lewat APBD perubahan 2024. Proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 13 miliar. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim