PATI, RadarPati.ID – Enam pasar tradisional di Kudus, mendapatkan penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur.
Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen Tahun 2024.
Enam pasar tradisional yang mendapatkan penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur tersebut yakni, Pasar Bitingan, Pasar Kliwon, Pasar Jember, Pasar Besito, Pasar Wates, dan Pasar Brayung.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Minan Mochamad menjelaskan, penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil uji tera yang dilakukan terhadap timbangan para pedagang di pasar tersebut.
“Itu berhasil hasil uji tera yang dilakukan rutin kepada pasar, yang mana grafiknya tiap tahun jumlahnya meningkat untuk hasil timbangan yang sesuai standar,” kata Minan.
Pihaknya, mengapresiasi kepada para pedagang yang telah tertib aturan terkait dengan standar timbangan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Ini menunjukkan bahwa unsur perlindungan konsumen di pasar telah dijalankan.
“Dinas mengapresiasi kepada para pedagang yang tertib ukur. Kami selalu memberikan sosialisasi dan menyisir untuk melakukan uji tera, tapi ada juga pedagang yang dengan kesadarannya sudah tertib,” jelasnya.
Minan melanjutkan, uji tera sendiri dilakukan rutin setiap setahun sekali, untuk memastikan timbangan yang dipakai oleh para pedagang sudah sesuai dengan standar.
Uji tera tidak hanya dilakukan bagi pedagang di pasar, tapi juga di pabrik-pabrik.
“Siapapun yang menggunakan timbangan, kita lakukan uji tera. Baik itu pedagang di pasar, atau pabrik-pabrik,” tandasnya.
Meski telah mendapatkan penghargaan dari Kemendag, Minan menyebut bahwa kondisi di Kabupaten Kudus masih butuh peningkatan.
Terlebih, terkait kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan terkait standar timbangan yang diberlakukan.
“Di kudus masih tetap butuh peningkatan, tapi apapun itu, capaian yang kami laporkan ternyata telah diapresiasi dari kemendag,” imbuhnya.
Tera timbangan penting dilakukan untuk melindungi kepentingan pembeli dan pedagang.
Tera timbangan dilakukan melalui kegiatan peneraan, yaitu pengujian alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim