KUDUS, RadarPati.ID – Modus peredaran dan penyebaran rokok ilegal di eks Karesidenan Pati terus berkembang.
Rokok ilegal baru-baru ini tidak hanya diproduksi di dalam negeri namun ada upaya impor dari luar negeri.
Diketahui, peredaran rokok ilegal seringkali diproduksi di Kabupaten Jepara.
Hal ini dikuatkan dengan banyaknya hasil penindakan oleh Bea Cukai Kudus di Kota Ukir tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, tak dipungkiri produksi atau gudang rokok ilegal seringkali ditemukan di Jepara.
Barang kena cukai tersebut nantinya akan distribusikan di berbagai wilayah di Indonesia.
Namun perkembangan peredaran rokok ilegal terus berkembang.
Bahkan oknum pengedar rokok ilegal dari dalam negeri nekat mengekspor rokok ilegal dari luar Indonesia.
”Sekarang tengah beredar produksi rokok ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia,” katanya.
Leni menambahkan, gempuran dari luar negeri ini kerapkali dilancarkan oleh negara-negara tetangga.
Salah satunya Vietnam dan Tahiland. Rokok ilegal tersebut dikirim melalui Kabupaten Jepara.
”Modusnya dikemas dengan palet kayu, yang isinya biasanya mesin. Modus pengiriman ini terus berkembang,” katanya.
Leni menyebut, pihaknya selama ini terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Mulai dari Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Grobogan, Rembang, hingga Blora.
Sinergitas dengan pemerintah daerah dalam memberantas rokok ilegal ini sangat dibutuhkan dan telah berjalan.
Tak berhenti di situ saja, peran kolaborasi bersama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Dia berharap, masyarakat berperan aktif dalam menginformasikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
”Karena rokok ilegal ini dampaknya mampu menggerus bisnis rokok legal dan mengakibatkan kerugian negara, serta mengancam terjadinya pengangguran” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus Kamis (21/11).
Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7,72 miliar.
Peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim