Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Di Kudus Temukan 2.515 APK Melanggar, Ini Kecamatan dengan Pelaggaran Paling Banyak

Galih Erlambang Wiradinata • Kamis, 21 November 2024 | 02:50 WIB
DITERTIBKAN: Bawaslu Kudus mencopot APK Paslon nomor urut 1 di ruas jalan protokol Kudus. BAWASLU UNTUK RADARPATI.ID
DITERTIBKAN: Bawaslu Kudus mencopot APK Paslon nomor urut 1 di ruas jalan protokol Kudus. BAWASLU UNTUK RADARPATI.ID

KUDUS, RadarPati.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mencatat ada sebanyak 2.515 alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Kudus yang terpasang di zona larangan.

Pelanggaran juga terdapat pada APK calon gubernur dan wakil gubernur Jateng.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, dari data ribuan APK yang melanggar tersebut telah kami hitung.

Pelanggaran tersebut terjadi di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

”Kami mencatat dari ribuan APK melanggar, meliputi poster, reklame atau baliho, spanduk, dan umbul-umbul,” imbuhnya.

Jumlah APK melanggar yang paling banyak, kata dia, jenis poster mencapai 1.821 buah.

Selanjutnya ada 670 reklame atau baliho, serta 23 spanduk, dan satu umbul-umbul.

Dari sembilan kecamatan, Bawaslu Kudus menemukan APK melanggar paling banyak ditemukan di Kecamatan Mejobo sebanyak 529 APK.

Urutan kedua berada di Kecamatan Gebog sebanyak 350 APK, dan paling sedikit di Kecamatan Kaliwungu sebanyak 107 APK.

Heru menambahkan, ribuan APK melanggar tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus.

Baca Juga: Jajanan Kantin Sekolah di Kudus Diduga Mengandung Rodamin B, Seberapa Bahaya?  

Pelanggaran tersebut akan mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke masing-masing pasangan calon untuk ditertibkan secara mandiri.

"Rencananya, pekan depan data APK melanggar akan kami sampaikan kepada KPU Kudus," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengakui terkait dengan APK pihaknya menunggu surat dari Bawaslu Kudus.

Faisol menambahkan, data APK melanggar tersebut akan disampaikan kepada masing-masing pasangan calon untuk mengambilnya atau ditertibkan mandiri.

”Jika masih ditemukan, maka akan ditertibkan bersama-sama dengan Pemkab Kudus melalui Satpol PP bersama kami dan Bawaslu," tandasnya. (gal/him)

 

 

 

Editor : Abdul Rochim
#apk #pelanggaran #kudus #bawaslu #zona larangan