KUDUS, RADARPATI.ID – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Kudus.
ASN tersebut merupakan pejabat di Kejaksaan Agung RI berinisial EB.
Temuan tersebut telah di register pada Kamis (17/10/2024) dengan Nomor temuan 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.
Serta telah melakukan pemanggilan terlapor EB bersama saksi lainnya.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Jumat (18/10) dan Sabtu (19/10).
Temuan netralitas ASN ini, merupakan temuan kedua setelah Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetralan ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024.
Kemudian pada Minggu (20/10/2024) Bawaslu Kudus menggelar rapat Sentra Gakkumdu pembahasan kedua.
Dalam pembahasan kedua ini memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.
“Adapun terkait netralitas ASN Bawaslu kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN terkait ketidaknetralannya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
ASN dengan inisial EB di lingkungan kejaksaan agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,” ungkap Minan.
Lanjutnya, untuk pasal pidana tidak memenuhi unsur/tidak terbukti karena Paslon tidak melibatkan ASN dalam kampanye.
Untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan atau putusan yang menguntungkan Paslon tertentu.
Akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping Paslon dan beberapa politisi dari Partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut.
”Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan “Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik”, imbuhnya.
Dijelaskan Minan sebelumnya, dalam rapat Sentra Gakkumdu pembahasan pertama, pasal yang disangkakan merupakan pidana pemilihan Pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Ada tiga pasal yang kita sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini, pertama pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye Paslon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.
Kedua pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait Netralitas ASN. (gal/him/amr/cori)
Editor : Syaiful Amri