KUDUS, RadarPati.ID – Calon Bupati Kudus Samani Intakoris, memenuhi panggilan kembali oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus.
Untuk klarifikasi mengenai dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Samani datang ke kantor Bawaslu sekitar pukul 11.30 didampingi tim hukum. Sekitar 1,5 jam di ruangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai keluar ruangan, Samani menyatakan bersama timnya telah memberikan jawaban yang diperlukan atas 15 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu.
”Ya saya hadapi dengan enjoy, yang penting istiqamah. Penuhi panggilan, sesuai dengan aturan dan saya sudah memberikan klarifikasi apa adanya. Prinsip saya istiqamah hadapi laporan dari pihak-pihak lain,” ujarnya.
Samani menegaskan, tidak melibatkan ASN untuk mendukung atau merencanakan kegiatan kampanye.
Proses ini dianggap sebagai pembelajaran dan mereka siap untuk menerima laporan atau klarifikasi lebih lanjut.
”Kami tanggapi dengan tenang dan senang hati, karena dalam pilkada setiap orang berhak untuk melaporkan situasi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Samani juga pernah dilaporkan perihal permasalahan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS), terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru di Kudus.
Ia menjelaskan, komitmen timnya adalah untuk mendukung para pendidik demi masa depan anak-anak.
Sementara, Tim Hukum Pasangan 01 Didik Tri Wahyudi, menambahkan pasangan calon ini berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum.
Ia menegaskan, mereka akan selalu hadir setiap kali Bawaslu memanggil, menunjukkan sikap yang tertib dalam menjalankan proses pemilu.
”Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam pilkada ini. Untuk hasilnya nanti, kami menunggu dari Bawaslu. Paslon 01 siap apabila dikemudian hari dipanggil Bawaslu,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Muhammad Wahibul Minan, menjelaskan pemanggilan calon Bupati Kudus Samani Intakoris sebagai saksi, atas hasil temuan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sejak kemarin Bawaslu, sudah memanggil beberapa pihak terkait, anggota-anggota dewan, yang ada kaitannya dengan temuan tersebut.
”Yang kita panggil ada tiga orang kemudian, hari ini (kemarin, Red) juga memanggil tiga orang. Salah satunya ASN yang diduga melanggar. Untuk pemanggilan Samani ini sebagai pihka terkait atau saksi,” jelas Minan.
Kemudian, calon Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton juga dipanggil sebagai saksi.
Minan menambahkan, nanti akan klarifikasi pada ASN yang diduga melanggar netralitas ASN. Untuk siapa ASN-nya masih rahasia.
”Temuannya, dalam bentuk ada kegiatan kampaye atau sosialisasi paslon 01 dan mendapati foto dengan backdrop kegiatan pengukuhan korte/kordes, lha ASN yang bersangkutan duduk dan hadir dalam forum tersebut,” jelasnya.
Minan, mengatakan, laporan tersebut berawal dari informasi masyarakat Minggu (13/10) siang.
Kemudian Bawaslu melakukan penelusuran hingga Kamis (17/10) akhirnya pihaknya meregister, karena informasi dari masyarakat bisa jadi temuan Bawaslu, manakala masyarakat tidak mau melaporkan terkait dugaan pelanggaran. (san/him)
Editor : Abdul Rochim