Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tim Hukum Paslon Hartopo-Wahib Diklarifikasi Bawaslu Kudus, Simak Apa Saja Materinya!  

Indah Susanti • Senin, 14 Oktober 2024 | 03:19 WIB

 

Wahibul Minan, ketua Bawaslu Kudus. (DONNY SETYAWAN/RadarPati.ID)
Wahibul Minan, ketua Bawaslu Kudus. (DONNY SETYAWAN/RadarPati.ID)

 

KUDUS, RadarPati.ID – Bawaslu memanggil tim hukum pasangan calon (Paslon) 02 Hartopo-Mawahib, untuk mengklarifikasi laporannya terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Bupati (Cabup) Kudus Samani Intakoris.

Proses klarifikasi Bawaslu dilaksanakan di kantor Bawaslu, kemarin (13/10) 2024 mulai pagi sekitar pukul 10.00 hingga siang sekitar pukul 14.00.

Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan menjelaskan, pendalaman dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan tim hukum paslon 02 pada Cabup Samani dimulai kemarin (13/10).

Mereka diminta klarifikasi pada pelapor dan dua orang saksi. Serta satu lagi adalah pihak terkait, dalam hal ini adalah Cawabup Bellinda Putri Birton.

”Kalau Pak Samani sebagai terlapornya akan memberikan keterangan Senin (14/10). Kalau hari ini (kemarin, Red) untuk pelapor, saksi dan pihak terkait yakni Bellinda, hanya pihak yang terkait bukan terlapor,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mahawib melaporkan Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris atas dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu dilayangkan Tim Kuasa Hukum Berkah ke Bawaslu Kudus, Rabu (9/10) 2024.

Kuasa Tim Hukum Paslon 02 Yusuf Istanto mengatakan, Cabup Samani diduga melakukan kampanye di tempat terlarang, yakni Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Selain itu, Tim Hukum 02 mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas yang dibiayai menggunakan APBD saat acara HUT Kudus, tepatnya di Muria Summer Expo.

Kubu Hartopo memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan cabup lainnya, Samani Intakoris beberapa waktu lalu.

Mereka pun siap meyakinkan Bawaslu Kudus jika Cabup Samani memang melakukan pelanggaran kampanye.

Kuasa Tim Hukum Berkah Yusuf Istanto mengungkapkan, ada dua poin pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup Samani.

Pertama, Cabup Samani melakukan ajakan mencoblos di area terlarang kampanye. Dalam hal ini di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Yusuf menyebutkan, memang dalam video tersebut tidak terdapat atribut kampanye apapun.

Namun, Samani terlihat melakukan ajakan untuk mencoblos ketika sedang makan di angkringan.

”Yang kami permasalahkan di situ (ajakan mencoblos, Red). Sesuai kesepakatan bersama, jika ada satu unsur kampanye yang dilakukan, maka itu sah dinyatakan kampanye.

Di situ memang tidak ada APK, namun Pak Samani melakukan ajakan mencoblos, ini kampanye,” katanya di sela-sela menjalani proses klarifikasi oleh Bawaslu Kudus, kemarin (13/10) 2024.

Kemudian, untuk poin kedua, Samani juga diduga memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye.

Karena, memang pada saat pelanggaran kampanye dilakukan, bertepatan dengan acara Muria Summer Festival dalam rangkaian kegiatan HUT ke 475 Kabupaten Kudus.

Yusuf mengatakan, untuk poin adanya dugaan memanfaatkan anggaran daerah, pihaknya akan menyerahkan ke Bawaslu Kudus bagaimana keputusannya.

Begitu juga soal hukuman, diserahkan seluruhnya kepada Bawaslu.

”Jika terbukti menggunakan fasilitas daerah atau yang menggunakan APBD, ada sanksi pidana,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Moh Wahibul Minan mengungkapkan, pihaknya akan mengundang beberapa pihak untuk diklarifikasi.

Ada KPU, kemudian Disnaker Perinkop dan UKM Kudus selaku penyelenggara agenda yang kebetulan bertepatan dengan dugaan pelanggaran kampanye. Semua akan diklarifikasi. (san/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#Samani Intakoris #alun-alun simpang tujuh kudus #kudus #pelanggaran kampanye #bawaslu kudus