KUDUS, RadarPati.ID – Calon Bupati Kabupaten Kudus Samani Intakoris siap menyampaikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai laporan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 02 (Hartopo-Mawahib) dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kampanye yang dilakukan Samani di tempat yang dilarang yakni di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Ini bertepatan dengan adanya kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo yang didanai APBD sebagai rangkaian Hari Jadi Kota Kudus ke-475.
Atas laporan yang sudah teregister dengan nomor 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 tersebut.
Bawaslu rencananya akan memanggil pelapor hingga terlapor untuk memberikan klarifikasinya mengenai laporan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Samani Intakoris tegas mengatakan siap datang, hadapi dengan biasa saja, sabar dan tetap istiqomah.
Ia pun siap memberikan klarifikasinya ketika diundang oleh Bawaslu Kudus.
“Kita siap, bersama bidang hukum saya akan menyiapkan diri memberikan klarifikasi dan penjelasan,” ujar Samani.
Samani dijadwalkan Bawaslu untuk diminta klarifikasi Senin (14/10) 2024.
Terkait laporan ini, Samani mengimbau kepada tim kuasa hukumnya, agar tidak melaporkan balik kubu paslon 02.
“Kami mengimbau tim kuasa hukum agar tidak melaporkan pihak lain dalam rangka menjaga kondusifitas,” kata Samani.
Di samping itu, Samani mempersilakan masyarakat Kudus untuk membuat laporan ke Bawaslu ketika menemukan hal yang memang menyalahi aturan.
Setiap warga negara, dikatakannya mempunyai hak untuk lapor. (san/him)
Editor : Abdul Rochim