KUDUS, RadarPati.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh tim hukum Paslon 02 Hartopo-Wahib.
Berdasarkan kajian awal, laporan tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Bawaslu Kudus mengadakan rapat pleno untuk meregistrasi laporan dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 dan akan melaksanakan klarifikasi serta pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pelapor hingga terlapor, yakni Sam’ani Intakoris.
Ketua Bawaslu Kudus, Moha Wahibul Minan, menyampaikan bahwa dari hasil kajian awal, ada indikasi pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan.
Oleh karena itu, dalam waktu 1x24 jam, Bawaslu Kudus akan mengadakan pembahasan pertama bersama sentra Gakkumdu, yang direncanakan berlangsung di kantor Bawaslu Kudus.
"Setelah laporan diregistrasi, kami akan memanggil pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait mulai Minggu (13/10)," jelas Minan.
Ia menambahkan bahwa batas waktu penanganan dugaan pelanggaran pemilihan akan dilakukan selama lima hari kalender.
Sementara itu, laporan lain dengan nomor 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 dinyatakan memenuhi syarat formal tetapi belum memenuhi syarat materiil.
Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2024, Bawaslu wajib memberikan surat perbaikan kepada pelapor.
Pelapor diharapkan melengkapi kekurangan syarat materiil paling lambat dua hari setelah menerima pemberitahuan.
"Kami akan menyampaikan surat tersebut pada Sabtu (12/10). Jika pelapor tidak melengkapi syarat dalam waktu dua hari, maka laporan tersebut tidak akan diregistrasi," tegasnya.
Sebelumnya, pelapor bernama Agung Imam Santoso melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sam’ani Intakoris di Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Menurut pelapor, video kampanye yang diunggah oleh Sam’ani di akun media sosialnya pada 27 September telah memasuki masa kampanye.
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim