KUDUS, RADARPATI.ID - Tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus 02 Hartopo-Wahib melaporkan Cabup Sam’ani Intakoris ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus kemarin.
Cabup nomor urut 01 itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran tempat kampanye.
Tim kuasa hukum Paslon 02 mendampingi pelapor Agung Imam Santoso kemarin.
Dari laporan tersebut dijelaskan Sam’ani Intakoris diduga melakukan kampanye di tempat terlarang untuk melakukan
kampanye.
Lokasi dugaan kampanye itu berada di Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Ketua Kuasa Hukum 02, Yusuf Istanto mengatakan, dari pelapor menyebutkan, video yang diunggah Sam’ani Intakoris di akun sosial medianya pada 27 September.
Dari tanggal tersebut sudah memasuki
masa kampanye.
Sementara pelapor mengetahui video tersebut pada 5 Oktober lalu.
Menurut Yusuf atas laporan tersebut tidaklah kedaluwarsa.
Mengingat peraturan Bawaslu pelaporan menurut tanggal diketahui pelapor.
”Pelanggaran ini berupa dugaan dilakukan di Alun-alun Kudus, di mana lokasi tersebut dilarang kampanye,” katanya.
Yusuf juga menyayangkan dugaan kampanye itu juga dilakukan saat even Muria Summer Expo.
Yang merupakan acara didanai oleh APBD.
Yusuf menjelaskan dugaan kuat pelanggaran kampanye itu tersirat pada keterangan Sam’ani di dalam video pada menit 01.28.
Di menit itu Sam’ani megucapkan ”Hujan sampaikan salam untuk masyarakat Kabupaten Kudus, kami bertekad bersama Mbak Bellinda mau maju Pilkada dan menang Pilkada untuk melayani masyarakat semua dan semoga amanah dan hujan ini menjadi saksi untuk kita semua. Hujan adalah rahmat untuk kita semua rahmat untuk Kabupaten Kudus dan rahmat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kudus, satu tujuan satu arah menangkan Samani –Bellinda,” kata Sam’ani di dalam video itu.
Selain itu, Sam’ani juga mengancungkan jari telunjuknya saat di video itu.
Hal itu menandakan sesuai dengan nomor urutnya 01.
Yusuf juga melaporkan dugaan pelanggaran kampanye lainnya.
Yakni pemasangaan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.
”Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00atau paling banyak Rp 1.000.000,00,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu dugaan laporan pelanggaran kampanye tersebut.
Sesuai mekanisme melakukan pleno terkait syarat formil dan materiil.
”Kajian ini dua hari, waktu register lima selesai. Ini ada dua laporan dugaan pelanggaran kampanye dan baliho. Ini masih kami kaji dahulu,” tandasnya. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim