Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gerindra Bersikap Tak Tandatangani Hak Angket, Begini Penjelasannya

Galih Erlambang Wiradinata • Senin, 7 Oktober 2024 | 05:31 WIB
AMBIL SIKAP: Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo (kanan) memutuskan tidak menandatangani hak angket yang digulirkan 31 anggota DPRD Kudus. GALIH ERLAMBANG W/ RADARPATI.ID
AMBIL SIKAP: Ketua DPC Partai Gerindra Kudus Sulistyo Utomo (kanan) memutuskan tidak menandatangani hak angket yang digulirkan 31 anggota DPRD Kudus. GALIH ERLAMBANG W/ RADARPATI.ID

KUDUS, RADARPATI.ID – Fraksi Partai Gerindra mengambil sikap tidak akan terlibat dalam pengguliran hak angket yang dilayangkan oleh 31 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Partai Gerindra menilai, pengguliran hak angket tersebut merupakan bagian anggota dewan yang mendukung pasangan nomor urut 01.

Ketua DPC Partai Gerindra, Sulistyo Utomo mengatakan, pihaknya mempersilakan para anggota dewan menggulirkan hak angket tersebut.

Dia menilai, pengguliran hak angket ini adalah anggota DPRD dari partai pengusung Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01.

“Monggo itu dari teman-teman koalisi 01. Sikap Gerindra sama dengan partai yang lain pengusung 02. Monggo itu dari teman-teman 01 menyampaikan haknya,” katanya.

Sulis menegaskan, hak angket yang digulirkan tersebut harus memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh tiga per empat dari total anggota DPRD Kudus.

Dari total 45 anggota DPRD Kudus, tiga per empatnya yaitu 33 anggota jika dibulatkan ke bawah.

Sedangkan jika dibulatkan ke atas yaitu 34 anggota DPRD.

“Sikap Gerindra tidak tanda tangan (hak angket) karena ini bentuk komitmen dan kekompakan kami pengusung 02,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan penjabat bupati beserta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus, Sulis enggan menduga-duga.

Pasalnya politik itu faktual.

Ia lebih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor.

Namun hasil dari pemeriksaan tersebut belum diumumkan Bawaslu.

Dari pemberitaan sebelumnya, 31 anggota dewan telah menandatangani hak angket guna menyelidiki ketidaknetralan Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dan beberapa ASN lainya dalam Pilkada.

Hak angket digulirkan karena DPRD melihat adanya kejanggalan yang menyangkut netralitas Pj bupati Kudus dalam Pilkada 2024.

Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie ditengarai tidak netral dan cenderung mendukung paslon tertentu.

Penggagas hak angket Superiyanto menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Pj bupati seharusnya menjaga kenetralan saat pelaksanaan pilkada alias tidak cenderung memihak ke salah satu paslon.

Namun pada kenyataaannya, justru menunjukkan indikasi memihak. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#DPRD Kudus #Pilkada Serentak 2024 #gerindra #kudus #hak angket #koalisi #Pilkada Kudus #dpc gerindra kudus #pilkada #pilkada kudus 2024