KOTA, RADARPATI.ID – Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus membeberkan kasus kekerasan yang terjadi di wilayah setempat didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua JPPA Kabupaten Kudus Noor Haniah mengungkapkan, dari total 31 kasus yang terjadi pada periode Januari hingga awal September 2024, 30 persen kasus diantaranya merupakan laporan KDRT karena judi online dan perselingkuhan.
“KDRT banyaknya sekarang itu karena judi online, pinjaman online, perselingkuhan, itu hampir 30 persen kasusnya karena itu,” kata Haniah.
Lanjut Haniah, untuk kasus lainnya berupa laporan pemerkosaan, perundungan, penganiayaan anak.
Mirisnya, kasus kekerasan pada anak masih marak terjadi, bahkan ada tujuh kasus kekerasan anak, yang diantaranya pelakunya adalah keluarga.
“Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kaliwungu, itu juga korbannya anak, jadi kira prihatin melihatnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, untuk kasus perundungan anak juga masih ditemukan di Kudus. Salah satu faktor penyebabnya yakni karena terkontaminasi dunia maya.
Bahkan ditemukan kasus pelecehan seksual oleh anak SD kepada teman sekelasnya.
“Setelah kita telusuri memang karena dunia maya, sekarang media sosial kan terbuka bebas, jadi melihat dari situ,” terangnya.
Pihaknya pun menekankan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap keluarganya masing-masing.
Pondasi utama, kata Dia, adalah keluarga.
Baru kemudian lingkungan sekitar, termasuk sekolah.
“Andai kata kita dari JPPA melakukan sosialisasi terus tapi kalau keluarga tidak ikut mendukung ya hasilnya tidak akan optimal,” tandasnya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim