Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ada Berkas Cabup-cawabup yang Belum Memenuhi Syarat, KPU Kudus Jadwalkan Masa Perbaikan pada 6-8 September

Galih Erlambang Wiradinata • Jumat, 6 September 2024 | 15:09 WIB
MASUK MASA PERBAIKAN: KPU Kudus menyerahkan persyaratan administrasi kepada kedua perwakilan paslon bacabup dan bacawabup Kudus di kantor KPU Kudus kemarin. GALIH ERLAMBANG W/RADARPATI.ID
MASUK MASA PERBAIKAN: KPU Kudus menyerahkan persyaratan administrasi kepada kedua perwakilan paslon bacabup dan bacawabup Kudus di kantor KPU Kudus kemarin. GALIH ERLAMBANG W/RADARPATI.ID

KUDUS, RADARPATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menyerahkan persyaratan administarasi kepada dua pasangan bakal calon bupati dan bakal wakil bupati (bacabup-bacawabup) Kudus kemarin.

Dari hasil penyerahan administrasi itu, pasangan Hartopo-Wahib ada berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Penyerahan persyaratan ini, diterima oleh perwakilan partai pengusung maupun liaison officer (LO) dua pasangan bacabup-bacawabup.

An’in Falahudin, LO pasangan Hartopo-Wahib mengatakan, secara keseluruhan administrasi yang dikembalikan ada yang sudah memenuhi syarat.

Namun, sebagian administrasi ada yang belum memenuhi syarat.

Dia menambahkan, salah satu administrasi yang belum memenuhi syarat itu, tentang pekerjaan Mawahib.

Saat itu, Mawahib masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng).

”Surat pengunduran diri (Mawahib menjadi anggota DPRD Jateng) sudah kami terima dari Pemrov Jateng. Akan segera kami lengkapi (berkas BMS kepada KPU Kudus) dan uplod di Silon,” katanya.

Sementara terkait kekurangan lain, ada laporah harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Hartopo belum diterbitkan.

Perkembangan saat ini, LHKPN Hartopo yang terbaru telah diterbitkan oleh KPK.

Sementara itu, Feliq, LO perwakilan pasangan Sam’ani-Bellinda bersyukur telah menerima berkas administrasi dari KPU.

Pihak KPU menyatakan berkas tersebut memenuhi syarat (MS). ”Berkas sudah kami terima dan memenuhi syarat semua,” katanya.

Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil menyerahkan langsung berkas administrasi tersebut, kepada perwakilan atau partai pengusung kedua pasangan calon (paslon).

Bagi Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat tidak perlu ada perbaikan.

”Bagi yang menerima berkas dinyatakan belum memenuhi syarat bisa diperbaikai dan dikirim lagi ke KPU,” katanya.

Terkait perbaikan berkas adminastrasi ini, telah dijadwalkan oleh KPU.

Masa perbaikan dimulai dari 6 sampai 8 September.

Kholil menerangkan, sebelumnya kedua paslon tersebut menjalani tes kesehatan di RSUP Kariadi Semarang.

Pasangan Hartopo-Wahib telah dinyatakan memenuhi syarat.

Begitu juga dengan Sam’ani Intakoris-Bellinda Birton juga dinyatakan telah memenuhi syarat.

Sementara itu, Sam’ani Intakoris harus menjalani tes kesehatan hingga 1 September.

Hal ini dilatarbelakangi adanya keterbatasan waktu.

”Kedua pasangan telah dinyatakan memenuhi syarat (kesehatan). Setidaknya ada 80 tim medis yang memeriksa,” imbuhnya. (gal/lin)

Editor : Abdul Rochim
#Samani Intakoris #Bellinda Birton #Pilkada Serentak 2024 #kudus #Wahib #hartopo #Pilkada Kudus #Pendaftaran Cabup di KPU #pilkada