KUDUS, RadarPati.ID - Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus mendata pada per September 2024 terdapat 30 kasus kekerasan seksual terjadi pada anak dan perempuan.
Kasus terbanyak terjadi karena pengaruh kejahatan siber digital, karena kurang pengawasan dari orang tua.
Ketua JPPA Kudus Noor Haniah mengatakan, kejahatan siber digital bermula dari penggunaan sosial media.
Korban berkenalan secara online, lalu melalukan pertemuan, dan terjadi tindak kekerasan seksual.
"Korban kebanyakan dari pelajar SD dan SMP yang menggunakan media sosial, " katanya kemarin.
Ia menerangkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan siber digital.
Diantaranya, kurang perhatian dan sikap acuh dari orang tua. Akibatnya, anak kurang pengawasan dan rentan terkena pergaulan bebas.
Selain itu, tingginya arus teknologi digital membuat anak merasa penasaran dan terbawa pengaruh trend.
"Jadi pondasi keluarga itu dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kejahatan siber digital, " terangnya.
Akibatnya, korban mengalami trauma fisik maupun psikologi.
Pihaknya mencoba memberikan pendampingan selama proses rehabilitasi. Baik melalui psikolog sampai dengan proses hukum.
"Setelah kejadian ini, pasti ada dampaknya. Kemudian kami coba beri edukasi, " imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berupaya melakukan pencegahan kejahatan siber digital yang menyebabkan kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Salah satunya dengan sosialisasi bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag Kudus, untuk memberikan pengetahuan kepada lembaga pendidikan.
Selain itu, juga melalui pemerintah desa dan kecamatan agar mengajak kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Karena untuk mengatasi permasalahan ini hanya dengan pencegahan. Jadi pondasi keluarga itu penting, " paparnya. (wat)
Editor : Abdul Rochim