Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Jadi Temuan BPK, PC NU Kudus Titip Uang Rp 1,3 Miliar ke Kejari, Ini Keterangan Kajari Henri

Galih Erlambang Wiradinata • Rabu, 14 Agustus 2024 | 03:06 WIB
DIKEMBALIKAN: PCNU Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Kejari Kudus menindaklanjuti temuan BPK. (KEJARI KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)
DIKEMBALIKAN: PCNU Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Kejari Kudus menindaklanjuti temuan BPK. (KEJARI KUDUS UNTUK RADAR KUDUS)

KUDUS, RADARPATI.ID - PCNU Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 kepada Kejaksaan Negeri Kudus Selasa (13/8).

Uang tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalah gunaan hibah pembangunan NU Center.

Penitipan uang tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid.

Uang tersebut diterima oleh Kajari Kudus Henriyadi W Putro.

Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Kajari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, PCNU Kudus menitipkan sejumlah nominal uang tersebut guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik kejaksaan negeri Kudus.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan NOMOR /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan : PRINT- 04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

"Namun, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU terhadap pengguaan dana hibah dari pemerintah kabuten kudus sebesar Rp 5,5 miliar," katanya.

Henri menambahkan, sebelumnya PCNU Kudus telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 129.133.000.

Uang itu telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 15 Mei 2024.

Henri menyebut, dari hasil temuan BPK itu adalah program hibah dari pemerintah daerah kepada PCNU untuk pembangunan NU Center.

Dari temuan itu, diduga tidak dilaksanakan sesuai NPHD.

Meski PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut.

Guna menyelidiki kerugian negara sesuai titipan tersebut atau tidak.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu (Seperti nominal) atau lebih. Ini masih belum selesai masih pemeriksaan," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini langkah hukum belum diambil oleh Kejari.

Sampai dengan saat ini pihaknya masih melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait penyelewengan tersebut. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#pc nu #kudus #inspektorat #NU Center #Hibah #bpk #badan pemeriksa keuangan