Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Apes! Cuma Ngajak Ngobrol Janda, Pria di Kudus Ditusuk Mantan Suami, Begini Ceritanya

Abdul Rochim • Kamis, 1 Agustus 2024 | 02:17 WIB

 

TUSUK KORBAN: Tiga orang diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan dan penusukan  di perempatan karetan Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus.  (DONNY SETIYAWAN/RADAR KUDUS)
TUSUK KORBAN: Tiga orang diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan dan penusukan di perempatan karetan Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus. (DONNY SETIYAWAN/RADAR KUDUS)

KUDUS, RADARPATI.ID – Tiga orang di Kabupaten Kudus ditangkap polisi usai mengeroyok dan menusuk korban.

Motif penusukan ini karena seorang terduga pelaku berinisial FA, 30 cemburu. Kecemburuan ini karena mantan istrinya ngobrol dengan korban berinisial NZ, 32.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, penganiayaan ini terjadi di perempatan Karetan, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota.

Terduga pelaku pengeroyokan ada tiga orang. Yakni FA, 30, RA, 32, dan TY, 22.

Ketiga tersangka ini adalah warga Kudus dan semuanya telah dirungkus oleh Polres Kudus.

Ronni menjelaskan, kronologi penusukan ini bermula saat FA berada di angkringan milik mantan istrinya tersebut.

FA melihat NZ sedang ngobrol dengan mantan istrinya tersebut. Lantas kondisi itu membuat FA cemburu berat.

”Saat korban pulang, FA mengikuti NZ bersama dua pelaku lainnya untuk dikeroyok,” ungkapnya.

Setibanya di lokasi kejadian, NZ dihadang dan dikeroyok oleh ketiga pelaku tersebut. FA yang emosi kemudian menusuk NZ dengan pisau kecil.

”Kedua pelaku lainnya berperan sebagai pembantu FA untuk melancarkan aksi pengeroyokan tersebut,” jelasnya.

Akibat penusukan tersebut, korban NZ mengalami luka tusukan. Korban kini dirawat di rumah sakit. Beruntung nyawa korban masih selamat.

Ronni juga menambahkan, FA cemburu karena masih merasa memiliki hubungan dengan mantan istrinya tersebut.

Walaupun sang mantan istri mengaku sudah tidak ada hubungan lagi di antara mereka. Keduanya telah bercerai rumah tangganya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polisi.

Antaralain, sebuah pisau yang digunakan untuk menusuk dan satu sepeda motor Honda Beat yang dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pengeroyokan.

Sementara itu, FA mengaku saat melancarkan aksinya berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Pelaku mengaku telah menusuk NZ sebanyak lima kali.

”Saya cemburu karena dia masih sebagai istri saya. Kami sering cekcok masalah ekonomi, saya juga terus memberi nafkah tapi dianggapnya kurang,” katanya.

Ketiga pelaku telah diamankan oleh Polres Kudus.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#penusukan #polisi #kudus #cemburu berat #Pasal 170 KUHP #polres kudus #janda #mantan istri