UNDAAN, Radar Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali melakukan pengerukan sungai di wilayah rawan banjir.
Kegiatan ini sebagai kelanjutan program dari penangan pascabanjir.
Sepanjang dua kilometer Sungai Jungkemi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus dikeruk sampai dengan perbatasan Sungai Juwana, Pati.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus Syarif Hidayat mengatakan, pengerukan dilakukan selama sepuluh hari.
Sungai Jungkemi ditinggikan hingga 1,5 - 2,5 meter dan dikeruk hingga kedalaman 2 meter.
Sehingga membuka aliran sungai lebih luas dan dapat menampung debit air saat musim penghujan.
"Pengerukan dimulai dari Sungai Kadimah sampai Sungai Jungkemi. Sungai diperlebar eksisting 4-8 meter sepanjang Sungai Jungkemi hingga perbatasan Kudus-Pati, " katanya kemarin.
Pihaknya mengerahkan satu alat berat berupa eskavator long arm dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Estimasi waktu pengerjaan selama sepuluh hari.
Ia menambahkan, pengerukan sungai ini merupakan program terakhir dalam penanganan pascabanjir. Bekerjasama dengan BBWS Pemali Juana dan Dinas PUPR Kudus.
Pengerukan sebelumnya telah dimulai dari Sungai Londo pada 14 Mei 2024 dengan masa pengerjaan selama 30 hari.
Kemudian dilanjutkan ke Muara Sungai Bakinah pada 15 Juni 2024 dengan masa pengerjaan 20 hari.
"Pengerukan Sungai Jungkemi ini program terakhir penanganan pascabanjir kerjasama dengan BBWS Pemali Juana. Alhamdulillah pemerintah desa dan Gapoktan mendukung, " imbuhnya.
Kuntoro, Kadus Krajan Desa Karangrowo mengaku bersyukur dengan adanya pengerukan sungai dari BPBD Kudus.
Ia mengatakan, setiap hujan Sungai Jungkemi selalu meluap sehingga menenggelamkan delapan hektare sawah milik warga.
Ia berharap dengan program tersebut, petani tidak lagi mengalami gagal panen dan aliran sungai kembali lancar.
"Kami dari petani Desa Karangrowo sangat senang dan berterimakasih. Alhamdulillah hasil rembukan bersama bisa terealisasi, " paparnya. (wat/him)
Editor : Abdul Rochim