Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Bukannya Minta Maaf, Bos Biro Umrah di Kudus yang Divonis 3 Tahun Malah Jogetan di Depan Korban

Galih Erlambang Wiradinata • Rabu, 31 Juli 2024 | 04:30 WIB

 

PIDANA PENJARA: Tangkapan layar di media sosial saat terdakwa kasus penipuan umrah Zyuhal Laila joget jempol di depan korban usai vonis.
PIDANA PENJARA: Tangkapan layar di media sosial saat terdakwa kasus penipuan umrah Zyuhal Laila joget jempol di depan korban usai vonis.

KUDUS, RADARPATI.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus telah memutuskan vonis hukuman kepada terdakwa kasus penipuan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova dengan hukuman tiga tahun penjara.

Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun sembilan bulan.

Di sisi lain, vonis hukuman ini membuat korban penipuan umrah sedikit kecewa.

Bahkan beredar video terdakwa berjoget usai vonis hukuman diumumkan oleh hakim.

Layla diduga menggerakan tangannya yang terbogol tersebut melintasi lorong PN Kudus.

Para korban yang menanti di luar menyoraki terdakwa saat melintas lorong tersebut.

”Hee kowe penjahat, penjahat, maling,” sorak para korban di dalam video tersebut.

Salah satu korban, Amalia Anggaraini mengaku sempat kecewa dengan vonis hakim yang dijatuhkan keapada terdakwa yang lebih ringan dari JPU.

Terdakwa dianggap menghina korban yang menyaksikan sidang vonis tersebut.

”Biasanya terdakwa hanya senyum saja di sidang-sidang. Saya selalu hadir mengikuti, pas mau keluar senyum-senyum kayak ngejek,” katanya.

Menurutnya, Layla tidak beritikad baik usai sidang penjatuhan vonis tersebut. Terdakwa tidak meminta maaf kepada seluruh korban.

Terdakwa malah berjoget diduga vonis hukumannya ringan.

”Dia mikir menang to karena punya duit, itu yang membuat saya kecewa. Vonis hukuman tiga tahun itu sangat rendah,” ungkapnya.

Amalia mengaku sampai detik ini, terdakwa tidak ada ikhtikad baik kepada korban.

Layla tidak ada komunikasi dengan para korban untuk pengembalian uang untuk berangkat umrah.

Setelah vonis ini, ia belum ada langkah yang diambil lagi. Amalia mengaku sudah jenuh dan lelah atas kasus penipuan tersebut.

”Kami sidang seperti dipermainkan, jadwalnya sering diundur semula jam 13.00 dari rumah menunggu. Diundur jam 14.00, 15.00, jadinya jam 18.00 baru dimulai,” katanya.

Sementara terkait kerugian yang dialami olehnya sebanyak Rp 500 juta. Nominal itu terdiri dari 18 orang jemaah.

Sementara itu, Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo mengatakan, vonis telah dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Aksi Hebat! Lihatlah Bagaimana TNI dan Masyarakat di Kudus Bergotong Royong Membangun Jembatan

Hal ini dikarenakan ada hal yang meringankan terdakwa.

Berupa selama ini terdakwa belum pernah terlibat kasus hukum dan sebagai tulang punggung keluarga.

”Dia juga berkomitmen untuk mengembalikan atau memberangkat para jamaah umroh setelah menjalani hukuman,” katanya.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, JPU masih pikir-pikir terkati putusan tersebut.

JPU memberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan keputusannya.

Baca Juga: Tangani Persoalan Sampah, Pemkab Kudus Kerjasama dengan Swedia, Begini Penjelasan Pj Bupati Hasan

Di sisi lain, Rudi juga membenarkan terdakwa sempat mengacungkan dua jempolnya sambil bergoyang.

Hal itu dilakukan usai pembacaaan vonis. Akibat perbuatannya itu, terdakwa sempat disoraki korban usai sidang.

Barang bukti yang diamankan ada uang Rp 160 juta dan sepeda motor.

"Nantinya uang itu dikembalikan ke para korban. Mekanisme pembagiannya oleh JPU,” tandasnya. (gal/him)

 

 

Editor : Abdul Rochim
#penipuan #Goldy Mixalmina #korban #terdakwa #umrah #vonis hukuman