KOTA, RADARPATI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal ini ditujukan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kudus Arief Zuli Tanjung mengaku, penyusunan RDTR dalam tahap penyusunan pemetaan sektor industri di sembilan kecamatan.
”Jadi sembilan kecamatan itu menyebar. Namun secara detail tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,” katanya kemarin.
Ia menerangkan, pada tahun 2023, Kecamatan Jekulo baru ditetapkan menjadi kawasan industri.
Kemudian tahun ini, Kecamatan Mejobo masuk dalam proses verifikasi dari Kementerian ATR.
Sedangkan untuk wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Kota, sebagian Kecamatan Jati, Kaliwungu, Gebog, dan Bae akan disusun pada tahun 2025.
Lalu pada tahun 2026 nantinya menyusun untuk Kecamatan Gebog dan Dawe.
"Jadi sebelum masuk pembahasan harus disetujui dulu oleh Kementerian ATR,” terangnya.
Pihaknya mengaku terus berupaya untuk mewujudkan segera RDTR. Pihaknya juga melibatkan Dinas PUPR terkait penyusunan regulasi tersebut.
Selain itu, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menyusun zona tata ruang wilayah.
Baca Juga: Kurangi Jumlah Pengangguran, Pemkab Kudus Kembangkan Aplikasi Cakep ku, Begini Kata PJ Bupati
”Karena menjadi prioritas jadi kami dorong agar secepatnya selesai,” ujarnya.
Adanya RDTR ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk menanamkan saham di Kabupaten Kudus.
Sehingga investor yakin dengan legalitas hukum pada lahan yang ditawarkan.
Sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan baru. (wat/him)
Editor : Abdul Rochim