Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pekerja Rentan di Kudus bakal Ditanggung Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Segini yang Diterima

Abdul Rochim • Selasa, 9 Juli 2024 | 02:41 WIB

 

BANTUAN SOSIAL: Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya (Pemsosbud) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bappeda Kudus Sri Wahyuni  saat ditemui di kantor.
BANTUAN SOSIAL: Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya (Pemsosbud) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bappeda Kudus Sri Wahyuni saat ditemui di kantor.

KUDUS, RADARPATI.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal mencairkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjalin keselamatan masyarakat.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya (Pemsosbud) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bappeda Kudus Sri Wahyuni mengatakan, program tersebut baru cairkan tahun ini.

Melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinsos P3AP2KB) yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Adapun bantuan tersebut diberikan pada masyarakat katagori pekerja rentan. Seperti kuli bangunan, asisten rumah tangga (ART), pekerja serabutan, pedagang kecil, dan lain-lain.

"Jadi yang mengusulkan data penerima Dinsos sedangkan BPJS Ketenagakerjaan tinggal menerima," katanya kemarin.

Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 2,2 miliar. Bantuan tersebut dibagikan pada 1.1032 orang.

Masing-masing dari penerima dibayarkan Rp 16.800 per bulan yang masuk dalam iuran di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut, daftar penerima bantuan diambil dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Mengenai detil satu atau dua itu yang tahu pasti datanya dari Dinsos, " imbuhnya.

Ia menerangkan, apabila terjadi kematian pada pekerja rentan yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Maka, pihak keluarga dapat melakukan klaim uang maksimal Rp 42 juta. Akan tetapi, proses pencarian dilakukan berangsur-angsur.

Sedangkan apabila terjadi kecelakaan, dapat melakukan klaim di bawah dari Rp 42 juta. Hal itu sesuai dengan perhitungan biaya yang dibutuhkan.

"Harus ada verifikasi yang meninggal itu siapa, punya anak berapa, dan sekolah ditanggung siapa, " terangnya.

Ia berharap adanya bantuan tersebut, para pekerja rentan bisa terjamin dalam keselamatan dan membantu kebutuhan keluarga. (wat/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#kecelakaan #jaminan sosial #kudus #kematian #TENAGAKERJA #bpjs ketegakerjaan