Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Lingdungi Cagar Budaya, Dewan di Pati Lakukan Ini

Andre Faidhil Falah • Jumat, 14 Juni 2024 | 02:56 WIB

 

PENINGGALAN SEJARAH: Penjaga Gerbang Majapahit Zaki Arkoni menunjukkan ciri khas motif Kerajaan Majapahit di Desa Muktiharjo belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)    
PENINGGALAN SEJARAH: Penjaga Gerbang Majapahit Zaki Arkoni menunjukkan ciri khas motif Kerajaan Majapahit di Desa Muktiharjo belum lama ini. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)  

PATI, RADARPATI.ID – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menggandeng akademisi dan tokoh publik untuk menyusun Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Cagar Budaya.

Dengan regulasi ini keberadaan cagar budaya diharapkan dapat terlindungi karena memiliki payung hukum.

”Kami buatkan perda untuk melindungi, merawat, dan memelihara peninggalan sejarah dan budaya,” ujar  Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto.

Wisnu menyebutkan, perbub yang mengatur kebudayaan sudah ada. Meski begitu, perlu ada penguatan dalam bentuk raperda.

”Perbub ini sudah ada. Jadi ada ranah yang memang harus dimasukan di raperda karena berkaitan dengan hukum,” tambahnya.

Selanjutnya, ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bisa berperan sesuai dengan isi di dalam Raperda.

Saat ini, untuk rancangan awal telah dibenarkan sebanyak 44 bab dan 66 pasal di dalamnya.

Di dalam aturan itu ada tugasnya masing-masing.

Selain itu, di dalam raperda ini ada kriteria cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kepemilikan dan kekuasaan, penemuan dan pencarian, pelestarian, pendanaan, pengawasan, peran serta masyarakat, dan ketentuan pidana.

Selanjutnya, pihaknya membentuk panitia khusus. “Jadi masukan dan peran pemerintah hingga masyarakat dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Di sisi lain, Pemkab Pati hingga kini sudah menetapkan 32 tempat menjadi cagar budaya. Hal itu sebagai bentuk menjaga kebudayaan di Kota Mina Tani. 

”32 cagar budaya yang sudah ditetapkan. Ditetapkannya melalui tim ahli cagar budaya dengan pengajuan. Kemudian direkomendasikan ke bupati,” terang Pamong Budaya Disdikbud Pati Trevita Puspita Hadi. 

Berbagai cagar budaya itu diantaranya, Situs Candi Kayen, Arca Siwa Mahakala, Bangunan Biara San Damiano, Bangunan Bruderan MTB, Gapura Pentol godi, Gapura Pentol Blaru, SDN Pati Kidul 1.

Lalu, Masjid Gambiran, Makam Tjondronegoro, Makam Raden Ayu Tjondronegoro, Bangunan kantor Sinode GITJ Pati, dan Bangunan Pegadaian Wedarijaksa, dan Pintu Gerbang Majapahit. (adr/ali)

 

Editor : Abdul Rochim
#majapahit #pati #cagar budaya