Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Eks Sekdes Cendono Dibekuk Polisi, Apa Saja Dugaannya?

Galih Erlambang Wiradinata • Selasa, 14 Mei 2024 | 02:09 WIB

 

DIGELANDANG: Polisi meringkus Eks Sekdes Cendono FR karena diduga korupsi penjualan tanah kas desa.  POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS
DIGELANDANG: Polisi meringkus Eks Sekdes Cendono FR karena diduga korupsi penjualan tanah kas desa. POLRES KUDUS UNTUK RADAR KUDUS

KUDUS, RADARPATI.ID – Mantan Sekdes Cendono berinisial FR, 58, ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa pada 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah terdapat kerugian megara senilai Rp 982,5 juta.

Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, mantan sekdes Cendono periode 2002-2021 itu, menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat.

FR saat itu menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono, Dawe, yang hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Polisi juga menggeledah kantor Desa Cendono dan rumah tersangka di Kecamatan Dawe, Kudus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sejumlah dokumen. Antara lain, satu berkas persetujuan penetapan keputusan kades Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono.

Tanah tesebut untuk pengembangan usaha atas nama TW, satu berkas tanda terima penyerahan 42 SHM atas nama TW kepada FR pada 13 Januari 2004.

Selain itu, satu berkas kuintansi penyerahan uang pembayaran tanah dari Sholicin (pembeli) kepada FR Rp 70 juta dan satu berkas salinan warkah SHM atas nama pembeli.

”Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," jelas Kompol Satya Adi Nugraha kemarin.

Tersangka FR disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”FR diancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Sekdes Cendono FR diduga menjual tanah kas desa. Kejadian ini, berawal pada 30 September 2003 silam.

Dia melakukan tukar menukar 12 bidang tanah kas Desa Cendono dengan total luas 59.900 m2. Ditukar dengan 42 bidang tanah dengan SHM atas nawa TW seluas 77.193 m2.

Tahah SHM atas nama TW sejumlah 42 bidang itu, pada 13 Januari 2004 kemudian diserahkan kepada tersangka.

Namun, sampai saat ini hanya 37 SHM yang dikuasai Pemerintah Desa (Pemdes) Cendono sebagai aset desa.

Sedangkan sisanya lima SHM dijual oleh FR kepada lima pembeli yang berkisar antara Rp 28 juta hingga Rp 120 juta per bidang tanah. Total keseluruhan Rp 243 juta.

Selain mendapatkan tanah pengganti 42 SHM, Pemdes Cendono juga mendapatkan ganti rugi dari pihak TW uang senilai Rp 600 juta.

Dari uang itu, dialokasikan untuk membeli tujuh bidang tanah pengganti tambahan senilai Rp 199,8 juta.

Namun, pada 2014 satu bidang tanah pengganti tambahan seluas 2.230 m2 masih letter C (belum bersertifikat) dijual dari tersangka kepada Sholicin seharga Rp 70 juta.

”Para pembeli saat membeli tanah dari tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang wakapolres.

Penjulan tanah yang dilakukan FR itu, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono Sutahar pada 2021.

Saat itu, Pj kades mengajukan balik nama 42 SHM atas nama TW ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan lima bidang tanah tumpang tindih, pada satu bidang objek tanah terdapat dua sertifikat dengan nama pemilik berbeda.

”Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada lima bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Saat ini, kasus tesebut berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. Dengan begitu, kasus ini akan segera disidangkan. (gal/lin)

Editor : Abdul Rochim
#tanah #kudus #kerugian #korupsi #desa