KUDUS, RADARPATI.ID - Cakupan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah Kabupaten Kudus belum terpenuhi.
Lantaran belum memenuhi 30 persen dari luas wilayah.
Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Heri Muryanto mengatakan, saat ini RTH di Kudus itu baru mencapai sekitar 8 persen.
"Itu ada perhitungannya sendiri, misalnya luas seluruh taman dibagi dengan tanah perkotaan," katanya.
Saat ini, di Kabupaten Kudus sudah memiliki 29 RTH atau taman yang meliputi taman besar dan kecil.
Taman besar contohnya Taman Adipura, Ganesha, Gondang Manis, dan Bumi Wangi.
Sementara untuk taman kecil itu contohnya seperti Taman Panjang, dan Kaliputu.
Cakupan RTH di wilayah itu harus 30 persen.
Itu terdiri taman, lapangan umum, dan juga makam.
"Cakupan 20 persennya itu untuk RTH umum, dan 10 persennya RTH privat. RTH privat ini biasanya dimiliki oleh pihak perusahaan atau yang ada di perumahan," jelasnya.
Sementara untuk menutupi kekurangan itu, pihaknya melakukan solusi kegiatan penghijauan menanam pohon.
"RTH juga bisa bentuk median jalan, disepanjang jalan lingkar kencing jati wetan itu bisa dilakukan penghijauan, jarak mediannya kurang lebih hampir 1 kilometer," katanya.
Pihak Dinas PKPLH Kudus mungkin juga akan berusaha mencari lahan milik Pemkab yang bisa digunakan untuk pembangunan RTH.
"Atau misal sudah tidak lagi memungkinkan untuk membangun RTH, salah satu solusinya memang melakukan penanaman di turus jalan, mencari lahan yang kosong dari penghijauan," imbuhnya.
Subkoordinator Perencanaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas PUPR Kudus Septiana Pancawati mengatakan, pedoman cakupan RTH di wilayah diatur secara rinci dalam Permen ATR BPN Nomor 14 Tahun 2022.
Namun ketentuan cakupan RTH juga tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042. (ark/him/amr)