KUDUS, RADARPATI.ID - Kopi Muria akhirnya mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI). HKI tersebut turun pada awal Desember.
HKI yang turun ini dengan kategori potensi indikasi geografis yang dengan asal daerah objek HKI (kopi Muria, Red).
Kabid Litbang Bappeda Kudus Amalia menyebut, potensi indikasi geografis juga memuat informasi termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik yang ada hubungannya dengan faktor geografis dari kopi Muria.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrikah mengatakan, kopi Muria menjadi salah satu andalan pariwisata di Kudus.
Ketika kopi Muria telah mendapatkan HKI, hal itu dapat menambah kepercayaan wisatawan ketika berkunjung ke Kudus.
"Kepercayaan wisatawan terhadap cita rasa kopi Muria juga akan semakin meningkat," katanya.
Ini juga berdampak pada kepercayaan diri petani kopi maupun pelaku UMKM dalam menawarkan produk kopi Muria.
Kepala Desa Rahtawu Rasmadi Didik Aryadi mengatakan, di Desa Rahtawu sendiri bisa menghasilkan kopi sebanyak 1.100 ton per tahun.
Hasil panen kopi itu juga dikirim ke luar daerah seperti ke daerah Kalimantan.
Dia mengatakan, ketinggian kopi Rahtawu dan suhu yang cenderung dingin dapat mempengaruhi cita rasa kopi.
Luas lahan perkebunan kopi di Desa Rahtawu saat ini mencapai 938 hektare (hak milik warga, Red).
Sementara perkebunan kopi milik lahan Perhutani itu dua kali lipatnya yakni 1.800 hektare.
“Jumlah petani kopi di Rahtawu ada 2.100 orang,” terangnya. (ark/mal)
Editor : Alfian Dani