KUDUS, RADARPATI.ID – Sebanyak 15.856 warga belum mengitegrasikan NIK dan NPWP untuk diintegrasikan.
Ketika belum diperbarui, maka akan mempengaruhi akses masuk akun pajak online hingga tidak terdaftar di database.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho menyebut, jika NIK dan NPWP tak kunjung diintegrasi dapat menyebabkan kendala administrasi perpajakan.
Nomor pajak juga tidak dapat terdaftar di database KPP Pratama Kudus.
Dia menjelaskan, ada 164.327 wajib pajak di Kudus yang harus memutakhirkan atau memadankan NIK dan NPWP.
Hingga awal Desember, sudah ada 148.471 wajib pajak atau 90,35 persen sudah menggabungkan nomor NIK dan NPWP.
Supriyanto, warga asal Desa Bakalankrapyak mengaku, baru mengintegrasikan NIK dan NPWP.
Sebelumnya dia sempat kesusahan untuk mengakses aplikasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Dia pun memutuskan untuk menggabungkan NIK dan NPWP.
“Khawatir ada kendala administrasi. Karena setiap tahun ia juga berkewajiban melaporkan SPT,” terangnya. (ark/mal)
Editor : Alfian Dani