KUDUS – Satreskrim Polres Kudus mengungkap peredaran bahan baku petasan di wilayah Kabupaten Kudus.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 15,5 kilogram serbuk mercon dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang menemukan indikasi penjualan bahan petasan melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penindakan di kawasan Taman Oasis Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae.
Polisi mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti satu kilogram serbuk petasan.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap FA (21) serta MAS (52) yang diduga sebagai pemasok utama di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati.
Di rumah MAS, petugas menyita 14,5 kilogram serbuk siap edar dan satu unit timbangan.
MAS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan mengaku meracik sendiri bahan tersebut sebelum menjualnya seharga Rp 200 ribu per kilogram melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran bahan petasan.
Baca Juga: Kerap Terendam Banjir, Warga Karangrowo Kudus Inisiatif Tinggikan Jalan secara Swadaya
Ini karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya tersebut. (him)
Editor : Abdul Rochim