Urgensi Perlindungan Hak Indikasi Geografis "Bandeng Juwana"

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 11:45 WIB
Yusal Notarisa Sugiyanto, S.H., M.Kn, Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Yusal Notarisa Sugiyanto, S.H., M.Kn, Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

 

Oleh : Yusal Notarisa Sugiyanto, S.H., M.Kn.
Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak kepemilikan atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia dalam ilmu pengetahuan dan teknologi (Rachmadi Usman dalam Imaniyati, 2010: 164). HKI mencakup 7 jenis: paten, merek, desain industri, hak cipta, Indikasi Geografis (IG), rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

"Bandeng Juwana" dari pesisir utara Kabupaten Pati memiliki keunggulan alamiah dan teknik pengolahan tradisional (presto, cabut duri, dan asap).

Kombinasi faktor alam dan manusia ini memenuhi kualifikasi perlindungan Indikasi Geografis sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, hingga saat ini Bandeng Juwana belum terdaftar sebagai hak IG.

Baca Juga: Virus Nipah: Ketika Infeksi Zoonotik Menyerang Sistem Pernapasan

Hasil penelitian menunjukkan bahwa diantaranya;

Kendala Perlindungan Indikasi Geografis Bandeng Juwana
1. Kendala Pra-Sertifikasi (Proses Pendaftaran)

•    Penyusunan Dokumen Deskripsi: Kesulitan teknis dalam menyusun dokumen deskripsi yang rinci serta kehati-hatian BAPPERIDA dalam kalkulasi nilai ekonomi agar tidak merugikan pembudidaya tambak lokal dan kemiripan karakteristik produk dengan komoditas bandeng dari wilayah Jawa Timur.

•    Potensi Sengketa Merek: Kekhawatiran timbulnya konflik hukum dengan pelaku usaha Semarang (keturunan pengusaha awal Juwana) yang telah membranding nama Bandeng Juwana terlebih dahulu.

•    Kemiripan Karakteristik: Potensi gugatan di Pengadilan Niaga 

2. Kendala Pasca-Sertifikasi (Pengawasan dan Penerapan)

•    Rendahnya Kesadaran Hukum: Kurangnya pemahaman pembudidaya dan pelaku UMKM mengenai fungsi strategis IG, penggunaan logo resmi, serta kepatuhan standar mutu.

•    Kelemahan Penegakan Hukum: Lemahnya mekanisme pengawasan internal dan keterbatasan anggaran serta personel yang berisiko mendegradasi reputasi komunal Bandeng Juwana.

Baca Juga: Jalan Perdamaian dalam Doktrin Agama dan Negara


Urgensitas dan Dampak Yuridis-Ekonomis

Pendaftaran IG memberikan kepastian hukum defensif (mencegah persaingan curang dan pemalsuan) serta ofensif (memperjelas batasan kualifikasi mutu). Kepastian hukum ini mentransformasi potensi lokal menjadi kemanfaatan ekonomi melalui:

•    Jaminan Mutu (Quality Assurance) dan peningkatan kepercayaan konsumen.

•    Peningkatan Harga Jual (Premium Price) yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani tambak dan UMKM pengolah.

Baca Juga: Tanah Non Aktif PT. KAI di Kabupaten Pati

•    Kontribusi Pendapatan Daerah untuk mendanai pembangunan wilayah di Kabupaten Pati.

Rekomendasi / Saran

1.    Pendampingan Teknis: Pemkab Pati dan Kemenkum perlu memberikan pendampingan berkelanjutan dalam penyusunan Dokumen Deskripsi dan penguatan kelembagaan pemohon IG.

2.    Edukasi Hukum: Pelaksanaan sosialisasi masif guna meningkatkan kesadaran hukum para pelaku usaha terkait pentingnya logo dan regulasi IG.

3.    Pengawasan Independen: Pembentukan tim pengawasan independen untuk menjaga konsistensi mutu dan menindak tegas pelanggaran penggunaan nama "Bandeng Juwana". (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
bandeng juwana perlindungan hak indikasi geografis pati