Oleh: Yusal Notarisa Sugiyanto, S.H., M.Kn.
Fakultas Hukum, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro
KHAZANAH - Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena dapat menentukan keberadaan dan kelangsungan hidup, serta memengaruhi hubungan dan perbuatan hukum baik secara individu maupun kolektif.
Tanah merupakan kebutuhan dasar manusia yang esensial.
Dalam penentuan status tanah, relevansi sejarah tentu memiliki peranan penting. Pada masa lalu, perusahaan-perusahaan Belanda meninggalkan banyak aset, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda, aset-aset tersebut kemudian dinasionalisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Dengan demikian, aset tersebut menjadi kekayaan negara yang dipisahkan, dan tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2006.
Sebelumnya, hal ini juga telah diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1970 artinya aset tersebut hasil nasionalisasi dari keuangan negara dan milik negara dibawah naungan Kementerian Keuangan.
Pada akhirnya pemanfaatan tanah tersebut dilimpahkan oleh BUMN, yakni PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI).
Berdasarkan data empirik yang diperoleh peneliti, peneliti hanya meneliti satu objek lokasi karena keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya.
Salah satu contohnya adalah tanah milik PT. KAI di salah satu desa di Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum ada data sertipikasi dari Kantah dan dikuatkan ada bukti Meetbrief Groondkaart (peta tanah Kuno Belanda) satu-satunya petunjuk dari Desa yang artinya belum dikonversi menjadi Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
Harapan peneliti adalah agar PT. KAI segera melakukan konversi atas aset-aset tersebut guna menghindari potensi polemik di masa depan, terutama mengenai tumpang tindih kepemilikan antara bukti Sertipikat dan Groondkaart.
Meskipun tanah tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Perbendaharaan Negara, langkah konversi tetap penting dilakukan sebagai bentuk double safety, mengingat sistem hukum agraria di Indonesia hanya mengakui sertipikat sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Selain itu, konversi ini juga bertujuan untuk menghindari potensi gugatan dari pihak ketiga atas dasar kepemilikan sertipikat.
Hal ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat yang memiliki hak sewa atas tanah tersebut, baik secara materi/non materi, psikologis, maupun waktu, apabila mereka turut terseret dalam sengketa hukum.
Editor : Achmad Ulil Albab