Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perlukah Demo Rakyat Jilid II untuk Pemakzulan Bupati Sudewo? Tinjauan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

Redaksi • Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Agus Mahfud, S.Pd., M.Pd.
Agus Mahfud, S.Pd., M.Pd.

Penulis : Agus Mahfud, S.Pd., M.Pd.

KHAZANAH - Dalam terminologi undang-undang, pemberhentian bupati atau wali kota diatur dalam UU 23 atau 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab VII, khususnya Pasal 78 sampai 83.

Kepala daerah berhenti karena: (a) meninggal, (b) permintaan sendiri, atau (c) diberhentikan.

Pemberhentian (“diberhentikan”) dapat terjadi jika melanggar sumpahataujanji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, melakukan perbuatan tercela, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, atau berdasarkan putusan pidana berkekuatan hukum tetap, dengan mekanisme yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, Menteri Dalam Negeri, dan atau Presiden sesuai tingkatannya.

Ringkasan norma dan alur ini tercantum dalam Pasal 78 sampai 81 serta 83 UU 23 Tahun 2014. 

Jalur institusional DPRD: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat

DPRD kabupaten atau kota diberi tiga hak utama: interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat (Pasal 159 UU 23 atau 2014).

“Hak angket” dipakai untuk menyelidiki kebijakan atau kegiatan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan.

Hasil angket dapat ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang tata syaratnya termasuk kuorum 3/4 hadir dan persetujuan 2/3 dari anggota hadir, hal ini diatur detail dalam Pasal 174 dan 175 UU 23 tahun 2014.

Ketentuan teknis pelaksanaan biasanya diadopsi ke dalam Tata Tertib DPRD. 

Melalui Pansus yang telah bekerja, DPRD Pati menggulirkan Hak Angket terkait Bupati Pati Sudewo, sebagai kanal penyelidikan formal.

Ini menunjukkan proses institusional sedang berjalan dan penting dipantau hasilnya. 

Kapan hasil penyelidikan DPRD bisa berujung usul pemberhentian?

Jika dari hak angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP DPRD menyimpulkan terdapat pelanggaran, misalnya melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban (Pasal 67 huruf b), atau melanggar larangan tertentu pada Pasal 76, DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Menteri (untuk bupati atau wakil bupati) berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD tersebut (Pasal 80).

Bila DPRD tidak menindaklanjuti, Pemerintah Pusat dapat melakukan pemeriksaan dan memproses pemberhentian melalui MA (Pasal 81).

Untuk kasus dokumen palsu saat pencalonan, DPRD wajib menggunakan hak angket terlebih dahulu (Pasal 82). 

Hak warga untuk berdemonstrasi: ruang yang dijamin dan batas-batasnya

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UU 9 Tahun 1998.

Kewajiban administratif utama adalah pemberitahuan tertulis kepada Polri yang memuat jadwal, tempat, rute, penanggung jawab, dan sebagainya, paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan.

Aparat berkewajiban melindungi demonstran yang tertib; sebaliknya, ada larangan mengganggu ketertiban umum, membawa senjata, dan mengganggu fungsi objek vital, serta ketentuan pembubaran jika syarat hukum tidak dipenuhi. 

Apakah “Demo Jilid II” diperlukan?

Secara hukum, kebutuhan atau ketidakperluan suatu aksi massa bukan syarat formal dalam mekanisme pemberhentian kepala daerah.

Karena jalurnya adalah proses DPRD kemudian dilangsungkan (pendapat ke) Mahkamah Agung lalu diteuskan dengan keputusan Menteri (untuk bupati).

Demonstrasi berperan sebagai ekspresi aspirasi publik untuk menguatkan akuntabilitas politik DPRD agar menuntaskan angket dan bila terpenuhi syarat, melanjutkan ke HMP dengan pembuktian memadai. 

Menuntut transparansi,  publik bisa mendorong agar temuan angket, risalah rapat, dan dasar hukum kebijakan yang dipersoalkan diumumkan.

Namun dari sisi efektivitas hukum, ada pertimbangan penting yaitu proses formil sedang berjalan di DPRD (hak angket).

Tekanan publik dapat diarahkan ke kepatuhan pada prosedur (bukan substitusi prosedur), seperti tenggat pelaporan panitia angket (maksimum 60 hari sejak pembentukan) sebelum melangkah ke HMP.

Standar pembuktian: Usul pemberhentian memerlukan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD (Pasal 80). Demonstrasi tidak menggantikan elemen pembuktian hukum itu.

Risiko kepatuhan: Jika syarat administratif UU No 9 Tahun 1998 (misal. pemberitahuan 3×24 jam) tidak terpenuhi, aksi justru rentan dibubarkan dan menggeser fokus dari substansi ke isu ketertiban.

 Baca Juga: Profil Sudewo, Politikus Gerindra yang Jadi Sorotan di Tengah Gejolak Demo Pati

Berpikir Obyektif dan Netral

Dari perspektif hukum tata negaraatauadministrasi, kunci pemakzulan ada di jalur DPRD, MA dan Mendagri.

Karena itu, ukuran “perluatautidaknya” demo jilid II lebih merupakan pertimbangan politik dan partisipasi warga, bukan prasyarat hukum pemakzulan. 

Bila warga memilih mengekspresikan pendapat, agar tepat sasaran dan tidak kontraproduktif, fokuskan tuntutan pada: percepatan dan keterbukaan proses angket dan HMP, penyerahan dokumen dasar kebijakan yang dipersoalkan, dan komitmen DPRD untuk mematuhi tenggatatauprosedur.

Lakukan dengan memenuhi syarat UU No 9 tahun 1998 dan menjaga ketertiban umum. 

Secara paralel, untuk kebijakan daerah yang dianggap merugikan (mis. tarif pajak atau Perda), tersedia kanal Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung terhadap Perda atau Perkada yang diduga bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, ini terpisah dari jalur pemakzulan dan bisa berjalan bersamaan.

Opsi-opsi advokasi yang sesuai hukum (non-konfrontatif)

Memantau dan menghadiri rapat DPRD (rapat pada asasnya terbuka) serta meminta publikasi risalah dan rekomendasi Pansus atau Panitia Angket.

Mengajukan HUM atas produk hukum daerah yang dipersoalkan (jika objeknya Perda atau Perkada), dengan dukungan ahli atau LSM hukum.

Audiensi atau mediasi resmi dengan Pemda dan DPRD, menyertakan bukti empiris (data dampak fiscal atau sosial) agar kompatibel dengan beban pembuktian di ranah angket atau HMP. (Inferensi berbasis kerangka Pasal 159 dan 174, 175,  UU 23 Tahun 2014).

Menjawab “perlukah demo jilid II?”  

Hukum tidak mensyaratkan demonstrasi untuk memproses pemberhentian kepala daerah, jalur formal adalah DPRD, MA dan Mendagri.

Demonstrasi dapat menjadi instrumen partisipasi warga untuk menuntut transparansi dan kepatuhan prosedural, selama memenuhi UU No 9 tahun 1998 dan tidak men-substitusi kerja pembuktian di DPRD atau MA.

Parallel track berupa HUM di MA terhadap regulasi yang dipersoalkan seringkali lebih langsung menyasar substansi kebijakan.

Pilihan akhirnya adalah strategi advokasi rakyat yang paling efektif ialah yang berbasis bukti, prosedural, dan terhubung dengan jalur hukum yang berlaku

 

Editor : Achmad Ulil Albab
#tinjauan #hukum #demo #pemerintah #pemakzulan bupati #aksi #Bupati sudewo