Soal:
Seseorang mendapat undian berhadiah yang jumlahnya melebihi satu Nishab.
Apakah ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya disamakan dengan harta Rikaz? (Dema'an)
Jawab:
Undian berhadiah tersebut tidak bisa disamakan dengan harta rikaz.
Dengan demikian tidak wajib dikeluarkan Zakat-nya lantara belum memenuhi syarat yang antara lain harus sudah satu tahun (Haul).
Keterangan dari: Haasyiyah Al-Baajuuri, I, hal. 263.
Sumber: Pengajian Pitulasan Menara Kudus
Editor : Abdul Rochim