Soal:
Bagaimana hukumnya melakukan salat tarawih pada bulan Ramadan dengan cara empat rekaat sekali salam?
Jawab:
Hukumnya tidak sah, karena salat tarawih termasuk sholatul lail (salat sunnah malam) yang harus dilakukan dua rekaat sekali salam.
Keterangan a.l. dari:
l'anatut Thaalibiin, I, hal. 265.
Sumber: Pengajian 17-an Menara Kudus
Editor : Abdul Rochim