Kabel Fiber Optik di Kudus Bakal Dikenai Retribusi

Andika Trisna Saputra • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:54 WIB
Sisa pemasangan fiber optic (FO).
Sisa pemasangan fiber optic (FO).

 KUDUS – Pemkab Kudus tengah menyiapkan aturan pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan jaringan fiber optik (FO). Salah satu poin yang dibahas yakni penerapan retribusi terhadap provider yang menggunakan aset milik daerah.

Kabid Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah BPPKAD Kudus Rama Rizkika mengatakan, selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur secara menyeluruh pemanfaatan aset daerah untuk jaringan telekomunikasi tersebut.

Dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), baru terdapat objek retribusi berupa pemakaian tanah untuk pemasangan alat.

Baca Juga: Bakal Dibangun Mall, Pedagang Sekitar Eks Gedung Ngasirah Kudus Wajib Pindah

”Untuk penggunaan aset, ada retribusi yang dikenakan. Selama ini belum ada aturan,” ungkap Rama.

Rancangan pengaturan tersebut telah dibahas bersama DPRD Kudus. Selanjutnya, rancangan akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani evaluasi.

Rama menyebut sejumlah daerah, seperti Pekalongan, Demak, Jepara, dan Semarang, telah menerapkan retribusi serupa. Pemkab Kudus kini menyiapkan mekanisme agar pemanfaatan aset daerah oleh provider memiliki dasar aturan yang jelas.

Sebelum menentukan skema retribusi, Pemkab Kudus juga akan melakukan pendataan jaringan secara mandiri. Langkah tersebut diperlukan karena data jumlah provider yang menggunakan jaringan kabel di Kudus belum seragam.

Dalam pendataan sebelumnya tercatat sekitar 14 provider. Sementara dalam pembahasan di DPRD Kudus, jumlahnya disebut mencapai sekitar 23 provider.

Pemkab sebenarnya telah membagikan formulir pendataan kepada para provider. Namun, baru satu pihak yang melakukan koordinasi.

“Kami sudah memberikan blangko untuk pendataan jaringan, tetapi hanya satu yang melakukan koordinasi, yaitu milik Djarum,” ujarnya.

Karena koordinasi belum optimal, Pemkab menyiapkan anggaran sekitar Rp90 juta melalui perubahan APBD untuk pendataan mandiri. Data yang dikumpulkan meliputi jumlah tiang, kabel, panjang jaringan, provider yang menggunakan jaringan hingga pemanfaatan bahu jalan.

Data tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan tata kelola jaringan sekaligus pemanfaatan aset daerah.

”Harapannya penataan jaringan nantinya tidak hanya memperjelas tata kelola dan pemanfaatan aset, tetapi juga membuat wajah kota lebih tertib dan estetis,” katanya.

Penataan kabel juga menjadi perhatian karena sejumlah jaringan terlihat semrawut dan memicu keluhan warga. Salah satu opsi yang dikaji ialah memindahkan jaringan ke bawah tanah menggunakan sistem ducting seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah.

Dengan pendataan dan regulasi yang disiapkan, Pemkab Kudus berharap penggunaan aset untuk jaringan fiber optik dapat memiliki kepastian aturan sekaligus membuka potensi penerimaan daerah dari retribusi. (dik)

Editor : Abdul Rochim
fiber optik penataan kabel fiber otpik kudus retribusi