Abi Jamroh di Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara

Abdul Rochim • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 18:26 WIB
TERDAKWA: Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, saat setelah menjadi sidang di PN Jepara pada Selasa (20/10), disambut sang istri. Ia kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online pada Kamis (29/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
TERDAKWA: Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, saat setelah menjadi sidang di PN Jepara pada Selasa (20/10), disambut sang istri. Ia kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online pada Kamis (29/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh, 60, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp 1 miliar serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp 147.557.000.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang digelar secara daring pada Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara mengatakan, tuntutan pidana tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

Baca Juga: Sungai Troso Tercemar Limbah, Sosok Anak Muda Jepara Pilih Kembangkan Tenun Pewarna Alam

“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Apabila denda tidak dibayar, terdakwa menghadapi pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

Selain itu, JPU menuntut pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 147.557.000 berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi tidak dibayarkan, terdapat pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan, dan terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Erlinawati berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi korban. Perkara tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembelaan sebelum majelis hakim membacakan putusan.

17 SAKSI DIHADIRKAN

Dalam proses persidangan, JPU telah menghadirkan 17 saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Agama Jepara, LPSK, dan tim forensik digital Polda Jawa Tengah.

Pemeriksaan forensik digital dilakukan terhadap bukti elektronik dalam perkara tersebut.

Termasuk tangkapan layar percakapan dan foto yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Bukti tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.

Persidangan juga sempat diwarnai ketidakhadiran sopir pribadi terdakwa yang dijadwalkan menjadi saksi.

Menurut keterangan dalam perkara, saksi tersebut empat kali tidak memenuhi panggilan sehingga pihak kejaksaan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari keberadaannya.

Sementara itu, pihak terdakwa menghadirkan empat saksi yang meringankan.

Mereka menyatakan terdakwa sedang melakukan perjalanan ziarah di luar kota pada waktu yang tercantum dalam dakwaan. 

Namun, korban menyatakan tidak mengenal para saksi tersebut ketika agenda konfrontasi berlangsung.

KORBAN ALAMI TRAUMA

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mantan santriwati yang saat ini berusia 19 tahun.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali pada 27 April hingga 24 Juli 2025.

Erlinawati menyebut korban masih mengalami trauma ketika mengingat peristiwa yang dialaminya.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk menekan korban.

Terdakwa sebelumnya ditahan di Mapolres Jepara pada 11 Mei 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026.

Perkara kemudian dilimpahkan penyidik Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri Jepara pada 27 Juli 2026.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 418 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga pembacaan tuntutan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Penentuan bersalah dan hukuman akhir terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan. (*)

Editor : Abdul Rochim
PN Jepara Abi Jamroh kasus kekerasan seksual Jepara restitusi korban tuntutan 12 tahun penjara