JEPARA – Operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jepara terhenti sementara.
Dua unit terkena sanksi akibat persoalan menu makanan, sedangkan 10 lainnya belum mengantongi Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara tahap kedua (SPS 2).
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Jepara Muhammad Wildan Musthofa mengatakan, dua SPPG yang terkena sanksi terkait menu makanan adalah SPPG Mlonggo Sekuro 1 dan SPPG Bandengan 5.
Sementara itu, 10 SPPG lainnya tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Mulyoharjo, Mlonggo Sekuro 2, Pakis Aji Slagi, Pakis Aji Bulungan 3, Mayong Pelang, Kembang Cepogo, Bangsri Bangsri 5, Bangsri Jerukwangi, Keling Gelang 2, dan Keling Kelet 3.
“Yang SPPG Pakis Aji Slagi dan SPPG Bangsri Jerukwangi sudah dicabut pemberhentiannya,” ungkap Wildan.
Meski penghentian sementara kedua SPPG tersebut telah dicabut, operasional belum bisa kembali berjalan karena pengelola masih menyiapkan bahan makanan.
Persiapan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hari.
Dari seluruh SPPG yang terdampak, Bandengan 5 menerima sanksi paling berat berupa penghentian operasional selama 30 hari.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena banyaknya penerima manfaat yang terdampak dugaan keracunan.
Wildan menjelaskan, terdapat tiga kategori sanksi penghentian operasional atau suspend.
Sanksi ringan berupa penghentian selama 10 hari, kategori sedang selama 20 hari, dan kategori berat selama 30 hari.
Selain persoalan menu, administrasi yang belum diperbarui juga menjadi penyebab penghentian operasional sejumlah SPPG. Beberapa data yang seharusnya diunggah ke sistem belum diperbarui oleh pengelola.
“Untuk itu, pengelola perlu memastikan seluruh data dan persyaratan administrasi telah dipenuhi, agar proses pemulihan operasional berjalan lancar,” imbuhnya. (fik/lin)