Curi Emas 32 Gram, Pemuda di Jepara Gagal Jual karena Toko Sudah Tutup

Abdul Rochim • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 06:38 WIB
TERCIDUK: Terduga pelaku pencurian emas diamankan oleh anggota Polsek Batealit, usai ketahuan pada Sabtu (3/10). (POLSEK BATEALIT UNTUK RADAR PATI)
TERCIDUK: Terduga pelaku pencurian emas diamankan oleh anggota Polsek Batealit, usai ketahuan pada Sabtu (3/10). (POLSEK BATEALIT UNTUK RADAR PATI)

RADARPATI.JAWAPOS.COM – Rencana seorang pemuda di Kabupaten Jepara menjual emas hasil curian berakhir gagal.

Toko emas yang dituju ternyata sudah tutup. Pemuda berinisial AW, 24, warga Desa Batealit, Kecamatan Batealit, justru kembali ke rumah korban dan akhirnya diamankan warga.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, AW kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan atas dugaan pencurian perhiasan emas milik Suwondo, 71, warga Desa Batealit.

Baca Juga: Siswa MAN 2 Jepara Bikin Wadah Makanan dari Kulit Jagung, Tembus Final FIKSI Nasional

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10). Awalnya, AW datang ke rumah korban sekitar pukul 12.30 WIB dengan alasan hendak menawarkan gadai telepon seluler.

Saat itu, korban sedang tidak berada di rumah. AW kemudian masih berada di rumah bersama keluarga korban.

Keluarga korban sempat mempersilakan AW makan. Setelah itu, salah seorang anggota keluarga pergi ke bagian belakang rumah untuk memberi makan hewan ternak.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan AW untuk masuk ke kamar korban. Ia kemudian mengambil tiga perhiasan emas yang berada di atas lemari plastik.

Sekitar pukul 15.30 WIB, AW berpamitan meninggalkan rumah. Perhiasan tersebut dibawanya dengan tujuan dijual ke sebuah toko emas di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Saat tiba di lokasi, toko emas yang dituju ternyata sudah tutup.

“Pelaku menuju toko emas, tetapi toko sudah tutup,” kata Andika.

AW kemudian memutuskan kembali ke Batealit. Sekitar pukul 16.30 WIB, ia kembali mendatangi rumah korban.

Namun, kedatangannya justru membuat keluarga korban curiga. Sejumlah orang telah menghadang AW dan menanyakan keberadaan perhiasan milik Suwondo yang diketahui hilang.

Dalam kondisi terdesak, AW akhirnya mengakui perbuatannya. Ia menyebut emas tersebut disimpan di jok sepeda motor.

Setelah diperiksa, ditemukan tiga perhiasan emas dengan total berat 32 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas gelang rantai seberat 20 gram, gelang garpu 10 gram, dan cincin 2 gram.

Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp32 juta.

Polisi kemudian mengamankan AW bersama seluruh barang bukti. Kasus tersebut ditangani Polsek Batealit dengan koordinasi Satreskrim Polres Jepara.

Andika menyebut AW bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pemuda tersebut sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian telepon seluler pada 2022.

“Dihukum lima bulan penjara di Rutan Jepara,” jelasnya.

Kini AW kembali menjalani proses hukum. Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. (*)

 

Editor : Abdul Rochim
kriminal Jepara pencurian emas Jepara Batealit Jepara pencurian perhiasan emas Polsek Batealit