JEPARA – Kesejahteraan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jepara menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jepara bersama Bupati Jepara.
Audiensi yang berlangsung Senin (21/9) tersebut membahas sejumlah rumusan kebijakan yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Jepara.
Salah satunya rencana perubahan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai besaran tunjangan BPD.
Sekretaris DPC ABPEDNAS Kabupaten Jepara Agus Hudallah mengatakan, tunjangan BPD yang saat ini berada pada kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta diusulkan naik menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Dirtek Juan Cortes dan Bek Marcos Blasco Hengkang dari Persijap Jepara
"Dirumuskan beberapa kebijakan. Salah satunya perubahan Perbup tentang tunjangan BPD," ujarnya.
Selain tunjangan rutin, audiensi juga membahas tunjangan purnatugas bagi anggota BPD. Besarannya dirumuskan pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Agus mengatakan, pembahasan kesejahteraan BPD tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
PP tersebut juga mengatur hak BPD memperoleh tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan tersebut diatur melalui peraturan bupati atau wali kota.
"Ini menindaklanjuti amanat PP 16 Tahun 2026 tentang hak BPD," singkatnya.
Perlindungan BPD Diperluas
Sebelumnya, anggota BPD di Jepara telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk jaminan kematian.
Ke depan, perlindungan tersebut direncanakan diperluas melalui kepesertaan BPJS Kesehatan bagi anggota BPD.
Selain membahas kesejahteraan anggota, ABPEDNAS Jepara juga tengah mempersiapkan peluncuran organisasi.
Launching ABPEDNAS Kabupaten Jepara dijadwalkan berlangsung Jumat (2/10) di Pendopo Kabupaten Jepara.
Agenda tersebut sekaligus dirangkai dengan pengukuhan pengurus tingkat kecamatan atau DPK ABPEDNAS.
Dalam kesempatan yang sama, ABPEDNAS juga akan melakukan pemantapan program Jaga Desa bersama Kejaksaan.
Program tersebut menjadi bagian dari agenda kerja DPC ABPEDNAS Jepara dalam memperkuat fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa.
Sinergi dengan Kejaksaan diarahkan untuk mendorong pengawasan kinerja pemerintah desa serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
ABPEDNAS Jepara juga mencantumkan pengawasan sejumlah program prioritas nasional di desa dalam agenda kerjanya.
Di antaranya monitoring program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Jaga Dapur MBG, pengawasan sektor pendidikan melalui Jaga Indonesia Pintar, serta ketahanan pangan melalui Jaga Pangan. (fik)
Editor : Abdul Rochim