Di Jepara, Ahli Forensik Nyatakan Foto Digital dalam Kasus Kekerasan Seksual Abi Jamroh Asli

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 07:26 WIB
TAK BERSALAH: Terdakwa kasus Kekerasan Seksual di ponpes di Kecamatan Tahunan, AJ, masih tak mengakui perbuatannya, sekalian bukti-bukti telah dihadirkan di persidangan oleh pihak korban maupun saksi ahli. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
TAK BERSALAH: Terdakwa kasus Kekerasan Seksual di ponpes di Kecamatan Tahunan, AJ, masih tak mengakui perbuatannya, sekalian bukti-bukti telah dihadirkan di persidangan oleh pihak korban maupun saksi ahli. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Abi Jamroh, 60, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (10/9).

Dalam sidang tersebut, ahli digital forensik dari Polda Jawa Tengah memberikan keterangan mengenai sejumlah barang bukti elektronik yang diajukan dalam perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Mario mengatakan, ahli digital forensik telah memeriksa sejumlah foto, tangkapan layar atau screenshot, serta dokumen digital lain yang berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Pemain Persijap Jepara Bertekad Bangkit Lawan Borneo FC di Gelora Bumi Kartini

Berdasarkan pemeriksaan menggunakan metode dan perangkat khusus digital forensik, ahli menyatakan dokumen digital yang diperiksa merupakan dokumen asli.

"Ahli sudah mengatakan foto-foto asli. Kalau terdakwa menganggap itu tidak sesuai, silakan dibuktikan karena ini persidangan," ujar Mario seusai persidangan.

Sidang perkara dengan nomor 88/Pid.B/2026/PN Jpa tersebut berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.00. Agenda persidangan masih berupa pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Hingga sidang Kamis, total terdapat 12 saksi yang telah diperiksa. Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik Polda Jateng, serta ahli dari Kementerian Agama.

Ahli dari Kemenag Jepara memberikan keterangan terkait aspek perizinan lembaga pendidikan Pondok Pesantren Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan.

Penyidik Polres Jepara Akan Dihadirkan

Pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut masih akan dilanjutkan pada Selasa (15/9). JPU berencana menghadirkan penyidik Polres Jepara untuk memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang muncul selama persidangan, terutama dari pihak terdakwa.

Mario menyebut perbedaan keterangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses persidangan. Nantinya, seluruh keterangan akan dinilai bersama alat bukti lain dalam proses pembuktian.

Pada persidangan berikutnya, JPU juga dijadwalkan memeriksa sopir pribadi terdakwa. Sebelumnya, istri dan menantu terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga dijadwalkan hadir dalam persidangan. Pemeriksaan LPSK yang sedianya dilakukan Kamis ditunda karena adanya agenda lain.

Kehadiran LPSK antara lain berkaitan dengan pembahasan restitusi bagi korban.

"Ya di antaranya penentuan nominal. Nanti kami lihat," kata Mario.

Terdakwa Masih Membantah

Mario mengatakan, sampai persidangan berlangsung, Abi Jamroh masih tidak mengakui perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Sementara itu, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah diajukan dalam persidangan. Bantahan terdakwa serta perbedaan keterangan yang muncul nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dinilai majelis hakim.

Perkara tersebut selanjutnya masih akan melalui beberapa tahapan. Setelah pemeriksaan seluruh saksi dan ahli selesai, terdakwa akan menjalani pemeriksaan. Persidangan kemudian berlanjut ke pembacaan tuntutan, pledoi, replik, duplik, hingga putusan.

Korban Disebut Mengalami Trauma

Dalam dakwaan dan keterangan pihak korban yang disampaikan sebelumnya, Abi Jamroh selaku pemimpin Ponpes Al Anwar Mantingan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyebut korban kini berusia 19 tahun dan masih mengalami trauma akibat kejadian yang diduga dialaminya.

Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali dalam rentang 27 April hingga 24 Juli 2025. Korban disebut mengalami tekanan dan ketakutan sehingga tidak leluasa menolak maupun menceritakan kejadian yang dialaminya.

Pihak korban juga menyebut adanya foto yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti digital itulah yang kemudian diperiksa ahli digital forensik Polda Jateng dan dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan forensik.

Namun, keaslian dokumen digital tidak dengan sendirinya menentukan keseluruhan unsur tindak pidana. Pembuktian mengenai perbuatan yang didakwakan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Erlinawati berharap proses persidangan dapat berjalan hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.

"Semoga segera tuntas, serta korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (fik)

 

Editor : Abdul Rochim
PN Jepara Abi Jamroh ponpes al anwar mantingan kekerasan seksual Jepara digital forensik Polda Jateng