DLHK Jateng Segera Investigasi Pantai Pailus Jepara Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:52 WIB
Pantai Pailus Jepara diduga terkontaminasi limbang tambak udang, kemarin. (FIKRI T/RADAR PATI)
Pantai Pailus Jepara diduga terkontaminasi limbang tambak udang, kemarin. (FIKRI T/RADAR PATI)

JEPARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah bakal turun tangan menginvestigasi dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Pantai Pailus, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo.

Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait temuan lumut yang mati di bibir pantai hingga menimbulkan bau tidak sedap.

Kondisi itu sebelumnya dikaitkan warga dengan aktivitas tambak udang yang dikenal sebagai Tambak Waringin milik PT Ghana Utamadi Duniara.

Baca Juga: Pantai Pailus Jepara Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang, Warga Tuntut Kompensasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Rini Patmini melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Akhmad Nafe'i Sutejo mengatakan, DLHK Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan melakukan pengecekan lapangan pada pekan depan.

Tim akan mengambil sampel air untuk kemudian diuji di laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengetahui ada atau tidaknya pencemaran sekaligus mencari indikasi sumbernya.

“Utamanya nanti mengambil sampling air untuk laboratorium. Dari situ akan diketahui ada atau tidaknya pencemaran dan indikasinya berasal dari mana,” ujarnya, Rabu (26/8).

Belum Bisa Pastikan Sumber Pencemaran

Menurut Nafe'i, pengambilan sampel menjadi penting karena pemerintah belum bisa memastikan kondisi air di Pantai Pailus disebabkan aktivitas tambak tertentu.

“Yang diadukan kan pencemaran airnya. Dimungkinkan muaranya di Pantai Pailus. Kami belum mengecek, tetapi sudah koordinasi dengan perusahaan,” jelasnya.

PT Ghana Utamadi Duniara diketahui telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH). Persetujuan lingkungan perusahaan diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.4/25006351/Tahun 2025 tertanggal 5 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut, kegiatan mencakup lahan seluas 11,8 hektare yang merupakan lahan sewa milik pemerintah daerah di matra darat.

Selain itu, terdapat area seluas 0,42 hektare di matra laut yang digunakan untuk pipa inlet dan outlet.

Sementara kegiatan di kawasan Pantai Wisata Blebak dengan luas sekitar tiga hektare memiliki kewajiban Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kewenangan Ada di Pemerintah Provinsi

Penertiban persetujuan lingkungan untuk aktivitas yang berada di matra laut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, DLH Kabupaten Jepara dalam persoalan tersebut lebih berperan melakukan pemantauan dan koordinasi.

“Karena izinnya menjadi ranah provinsi, DLH Jepara sifatnya memonitor. Nanti DLHK Provinsi yang akan melakukan investigasi dan mengambil sampling,” imbuhnya.

Laporan mengenai kondisi Pantai Pailus pertama kali diterima pemerintah pada 29 Juli 2026.

Laporan tersebut dilengkapi video yang memperlihatkan lumut di bibir pantai dalam kondisi mati dan menimbulkan bau tidak sedap.

Pemerintah Desa Karanggondang kemudian memfasilitasi mediasi pada 3 Agustus 2026.

Pertemuan berlangsung di salah satu warung di kawasan Pantai Pailus dan dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan PT Ghana Utamadi Duniara, pemerintah desa, warga, pengelola Pantai Pailus dan Blebak, Dinas Perikanan Jepara, Kecamatan Mlonggo, serta Polsek Mlonggo.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan diminta ikut membantu atau berbagi biaya untuk pembersihan pantai yang diduga terdampak.

Namun, tuntutan warga terkait ganti rugi berupa uang hingga kini belum mencapai kesepakatan mengenai nominal kompensasi.

“Untuk pembersihan pantai sudah ada hasil pertemuan, perusahaan diminta ikut sharing. Sedangkan untuk ganti rugi sejumlah uang yang diminta warga, belum ada kesepakatan nominal,” terangnya.

Menunggu Hasil Laboratorium

DLH Jepara menegaskan belum dapat menyimpulkan sumber pencemaran sebelum hasil pemeriksaan laboratorium dan investigasi lapangan dilakukan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan memberikan gambaran mengenai kualitas air sekaligus indikasi sumber pencemar yang menyebabkan kondisi di Pantai Pailus.

Di sisi lain, Nafe'i menyebut PT Ghana Utamadi Duniara sejauh ini bersikap kooperatif dalam proses koordinasi dengan pemerintah.

“Perusahaan kooperatif. Karena mereka juga sudah memiliki persetujuan lingkungan,” katanya.

DLH Jepara akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sembari menunggu investigasi DLHK Provinsi Jawa Tengah.

Hasil uji laboratorium nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran Pantai Pailus. (fik/ihm)

 

Editor : Abdul Rochim
Pantai Pailus pencemaran Pantai Pailus DLHK Jawa Tengah tambak udang Jepara PT Ghana Utamadi Duniara