KARIMUNJAWA – Dugaan penjualan Pulau Menjangan Kecil di kawasan Karimunjawa, Jepara, kembali mendapat sorotan.
Pengamat lingkungan mengingatkan pengelolaan pulau kecil harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut kepentingan ekologis, sosial, serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Anggota Pengurus Cagar Biosfer Karimunjawa-Jepara Muria, Hendy Hendro Sridjono, mengatakan pulau-pulau kecil di Indonesia pada prinsipnya tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan.
Hendy yang juga merupakan pengamat lingkungan dan bagian dari Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kawasan Muria menjelaskan, pemanfaatan pulau kecil untuk kegiatan pengelolaan maupun investasi memang dimungkinkan.
Baca Juga: Pulau Menjangan Kecil Karimunjawa Jepara Ditawarkan Seharga Rp 500 Miliar, Diklaim Milik Pribadi?
Namun, pemanfaatannya memiliki batasan dan harus mengikuti perizinan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dulu saya akademisi, sekarang purna tugas dari UMK Kudus dan menjadi praktisi lingkungan atau pengamat lingkungan. Saya juga di Forum DAS Kawasan Muria," ujarnya, Minggu (23/8).
Pulau Kecil Bukan Komoditas Bebas
Menurut Hendy, dasar utama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3).
Ketentuan tersebut menegaskan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, terdapat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014.
Regulasi tersebut mengatur pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut Hendy, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memperjualbelikan pulau secara bebas.
"Jual beli tidak mungkin. Yang boleh ialah pengelolaan untuk investasi, tetapi dalam keterbatasan, bukan seluas-luasnya. Itu pun harus seizin pemerintah," jelasnya.
Ia juga menyinggung Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang mengatur penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurutnya, pemanfaatan kawasan tetap memiliki batasan. Sebagian wilayah harus mempertahankan fungsi publik maupun konservasi.
Prinsip tersebut, lanjut Hendy, juga sejalan dengan regulasi di sektor kelautan dan perikanan.
Karena itu, pengelolaan sebuah pulau kecil tidak semestinya membuat seluruh kawasan tertutup bagi masyarakat.
"Masyarakat tetap punya akses masuk ke sana. Ada bagian untuk konservasi dan ada akses masyarakat. Kalau masyarakat dilarang masuk seluruhnya, itu justru perlu dipertanyakan," katanya.
Daya Dukung Lingkungan Harus Diperhatikan
Hendy menilai setiap pembangunan fasilitas di pulau kecil harus memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Infrastruktur yang dibangun tidak boleh menghilangkan fungsi ekologis maupun menutup seluruh ruang yang semestinya tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Ia mengingatkan, apabila pengelolaan Pulau Menjangan Kecil dan pulau lain di Karimunjawa dilakukan tanpa perencanaan matang, berbagai dampak negatif berpotensi muncul.
Dampak pertama adalah persoalan ekologis.
Pulau-pulau kecil merupakan bagian dari ekosistem yang saling berkaitan. Aktivitas manusia yang terlalu intensif dapat mengganggu habitat satwa maupun biota laut.
"Misalnya burung yang bertengger di sana, ikan-ikan, dan aktivitas manusia. Kalau makhluk hidup terganggu, mereka bisa pergi, bermigrasi, bahkan dalam kondisi tertentu bisa mengalami kepunahan. Ini yang perlu kita waspadai bersama," ungkapnya.
Menurutnya, Pulau Menjangan Kecil tidak bisa hanya dipandang sebagai sebidang lahan untuk investasi.
Pulau tersebut merupakan bagian dari ekosistem Karimunjawa yang memiliki keterkaitan dengan kawasan Muria dan jejaring Cagar Biosfer Karimunjawa-Muria.
Karena itu, setiap kebijakan pemanfaatan perlu mempertimbangkan keberlanjutan biodiversitas.
Pemerintah juga perlu memastikan aktivitas investasi tidak mengganggu keseimbangan ekosistem yang menjadi salah satu kekuatan utama Karimunjawa.
Khawatir Akses Nelayan Terbatas
Selain dampak ekologis, Hendy mengingatkan potensi persoalan sosial apabila pemanfaatan pulau dilakukan terlalu eksklusif.
Terutama bagi nelayan yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya pesisir dan laut.
"Kalau sudah dikuasai dan masyarakat tidak bisa menggunakan kawasan tersebut, potensi konflik bisa muncul. Ada persoalan mata pencaharian yang harus dipikirkan," imbuhnya.
Menurut Hendy, privatisasi secara de facto terhadap ruang pulau kecil juga berpotensi membuat masyarakat lokal semakin tersisih.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memunculkan kesenjangan sosial hingga persoalan kemiskinan, terutama apabila mata pencaharian warga ikut terdampak.
Ia berharap pengalaman sejumlah daerah lain tidak terjadi di Karimunjawa, ketika penguasaan sumber daya oleh pemilik modal justru membuat masyarakat sekitar kehilangan akses terhadap ruang penghidupan.
Limbah Jadi Perhatian
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan limbah.
Menurut Hendy, pengembangan wisata maupun investasi di pulau kecil berpotensi meningkatkan volume sampah dan limbah.
Karena itu, pembangunan harus dibarengi sistem pengelolaan lingkungan yang memadai.
"Belum lagi masalah limbah. Kerusakan lingkungan juga harus menjadi pertimbangan dalam memberikan izin," tegasnya.
Hendy menilai pemerintah perlu memastikan seluruh proses pemanfaatan Pulau Menjangan Kecil dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Kepentingan investasi, kata dia, tidak boleh mengorbankan masyarakat maupun lingkungan.
Ia menegaskan investasi di pulau kecil pada dasarnya tetap dimungkinkan.
Namun, investasi harus ditempatkan sebagai kegiatan pemanfaatan yang terbatas dan terkendali, bukan penguasaan mutlak terhadap sebuah pulau.
"Memang perlu diwaspadai. Pengelolaan atau pemanfaatan pulau kecil di Karimunjawa harus betul-betul didesain dengan baik. Jangan sampai kepentingan investasi menghilangkan fungsi konservasi, akses masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem," pungkasnya. (*/him)