KARIMUNJAWA – Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian setelah muncul iklan yang menawarkan pulau tersebut dengan nilai mencapai Rp 500 miliar.
Penawaran itu muncul melalui akun Instagram @thefind_luxrealestate.
Dalam unggahannya, Pulau Menjangan Kecil ditawarkan dengan tajuk “The Menjangan Kecil Monopoly: A Private Island Acquisition”.
Baca Juga: 25 Mahasiswa dari 14 Negara Berlatih Natah dan Ngukir di Jepara
Dalam materi promosi tersebut, pulau itu digambarkan sebagai kawasan tropis yang masih alami dan memiliki potensi dikembangkan menjadi resor eksklusif maupun kawasan privat.
“Don't just buy a property. Own the island. Rule the horizon,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Pengiklan menyebut lahan yang ditawarkan memiliki luas sekitar 44,5 hektare dari total luas Pulau Menjangan Kecil yang diklaim mencapai 49 hektare.
Dalam keterangannya, lahan tersebut disebut berstatus milik pribadi dan terdiri atas 17 sertifikat hak milik (SHM).
Dari sisi geografis, pulau tersebut disebut memiliki kontur relatif datar dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter di atas permukaan laut.
Kawasan pesisirnya juga dipromosikan memiliki pasir putih dan perairan dangkal yang jernih.
Promosi tersebut turut menyebut keberadaan sumber air tawar serta dua titik yang dinilai potensial untuk pembangunan dermaga, masing-masing di sisi timur dan barat pulau.
Tak hanya mengandalkan potensi daratan, materi iklan juga menonjolkan ekosistem bawah laut di sekitar Menjangan Kecil.
Sejumlah daya tarik yang disebut antara lain lokasi penyelaman dengan terumbu karang, habitat berbagai biota laut, serta bangkai kapal kayu yang diklaim menjadi salah satu daya tarik wisata bawah laut.
Dari Pelabuhan Karimunjawa, Pulau Menjangan Kecil disebut dapat ditempuh sekitar 5 hingga 10 menit menggunakan speedboat.
Nilai akuisisi yang dicantumkan dalam iklan mencapai USD 28 juta atau sekitar Rp 500 miliar.
Penawaran tersebut disebut menyasar calon pembeli kategori VVIP dan investor kelas atas.
Bukan Wilayah Kewenangan Balai Taman Nasional Karimunjawa
Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti mengaku belum mengetahui mengenai iklan penawaran Pulau Menjangan Kecil tersebut.
Menurutnya, Pulau Menjangan Kecil bukan termasuk wilayah kewenangan Balai Taman Nasional Karimunjawa.
“Wah saya nggak ngerti terkait berita itu, Pulau Menjangan Kecil bukan wilayah kewenangan Balai Taman Nasional (Karimunjawa, Red),” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (23/8).
Terkait klaim kepemilikan lahan melalui sejumlah SHM yang tercantum dalam materi promosi, Widyastuti juga belum dapat memastikan statusnya.
“Itu area penggunaan lain (APL) yang mungkin ada pemiliknya (secara pribadi). Jadi mohon maaf, saya tidak tahu,” pungkasnya.
Tak Hanya Menjangan Kecil
Selain Pulau Menjangan Kecil, akun instagram @thefind_luxrealestate juga terlihat menawarkan sejumlah pulau dan properti lain.
Beberapa di antaranya yakni Pulau Cubadak di Sumatera Barat yang ditawarkan sekitar Rp 28 miliar, Pulau Lingga di Riau Rp 65 miliar, serta Pulau Melintang Besar di Kepulauan Seribu, Jakarta, dengan harga Rp 250 miliar.
Akun tersebut juga memasarkan Elysium Peninsula Lombok senilai sekitar Rp 29 miliar serta Vaavu Atoll Maldives yang ditawarkan sekitar Rp 280 miliar.
Hingga Minggu (23/8) pukul 15.00 WIB, akun tersebut tercatat telah memiliki sekitar 8.000 pengikut dan mengunggah puluhan materi promosi.
Selain pulau, properti yang dipasarkan mencakup sejumlah hunian mewah di berbagai daerah, seperti Pondok Indah, Cilandak, Sentul, Menteng, Karawang, Bogor, Kemang, hingga Surabaya. Penawaran juga mencakup properti di luar negeri, termasuk Ibiza, Spanyol, dan Dubai.
Kemunculan iklan Pulau Menjangan Kecil tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Termasuk aspek legalitas, tata ruang, lingkungan, serta akses masyarakat terhadap wilayah pesisir.
Namun, keberadaan iklan dan klaim kepemilikan dalam materi promosi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pulau telah berpindah kepemilikan atau dapat diperjualbelikan secara bebas.
Status hukum lahan dan legalitas transaksi tetap perlu diverifikasi kepada instansi berwenang. (*/fik/him)
Editor : Abdul Rochim