Remaja 14 Tahun di Jepara Diduga Terafiliasi Jaringan Teror, Penanganan Sepenuhnya oleh Densus 88

Abdul Rochim • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:31 WIB

TERIDENTIFIKASI: Remaja 14 tahun diduga terafiliasi jaringan terror dengan menuliskan catatan di buku harian mengenai rencana ancaman kekerasan di sekolah. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
TERIDENTIFIKASI: Remaja 14 tahun diduga terafiliasi jaringan terror dengan menuliskan catatan di buku harian mengenai rencana ancaman kekerasan di sekolah. (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

JEPARA – Seorang remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Jepara diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme dan kini penanganannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar dan memunculkan pentingnya pengawasan aktivitas generasi muda, terutama di dunia digital.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, remaja tersebut diduga menuliskan rencana ancaman kekerasan di lingkungan sekolah dalam sebuah catatan di buku hariannya.

Baca Juga: Persijap Jepara Mulai Panaskan Mesin secara Terbuka

Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hingga Densus 88 turun melakukan penanganan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Jepara Ony Sulistijawan mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkembangan kasus karena seluruh proses penanganan berada di bawah otoritas Densus 88.

Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.

Ia membenarkan adanya penanganan kasus tersebut, namun menegaskan investigasi sepenuhnya dilakukan oleh tim khusus penanggulangan terorisme.

“Mengenai penanganan perkara ini, seluruhnya menjadi ranah dan otoritas penuh dari Densus 88 Antiteror secara langsung,” ujarnya.

Menurut Ony, remaja tersebut telah mendapatkan pendampingan sejak akhir 2025 dan hingga kini masih berada dalam pemantauan Densus 88.

Edukasi ke Sekolah Diperkuat

Menyikapi kasus tersebut, Kesbangpol Jepara memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi di sekolah-sekolah.

Program tersebut dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Kesbangpol memberikan pembekalan kepada siswa SMP dan SMA mengenai bahaya perundungan, radikalisme, serta pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Selain itu, sosialisasi bahaya narkotika juga terus dilakukan dengan melibatkan Duta Anti-Narkoba, Paskibraka, Duta OSIS, hingga organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Ony menilai upaya preventif tersebut menjadi investasi jangka panjang untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif, termasuk propaganda yang beredar di media sosial.

Peran Keluarga Jadi Kunci

Pemkab Jepara juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Pengawasan penggunaan gawai dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak terpapar konten berbahaya di dunia maya.

Saat ini, pemerintah daerah juga menunggu regulasi resmi terkait pembatasan penggunaan gawai bagi anak sebagai dasar penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap pelajar. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
Densus 88 Antiteror remaja terafiliasi teror radikalisme pelajar Kesbangpol Jepara jepara